Gorontalo – Gerai Mie Gacoan resmi dibuka di Kota Gorontalo pada Kamis, 12 Juni 2025. Berlokasi di Jalan Nani Wartabone, gerai ini langsung diserbu warga yang penasaran mencicipi hidangan viral tersebut. Namun di balik antusiasme masyarakat, muncul permasalahan terkait pembayaran upah pekerja dan material pembangunan yang belum diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan akan mengambil langkah tegas. Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Ridwan Akase, menyebut bahwa pihaknya telah bertemu dengan manajemen Mie Gacoan bersama Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.
“Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Instruksi dari Wali Kota Adhan Dambea jelas, pembayaran upah pekerja bangunan dan material harus segera diselesaikan,” tegas Ridwan, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, hal ini menyangkut hak-hak para pekerja dan pemilik material yang belum menerima pembayaran secara penuh. Ridwan juga mengungkapkan, pihak Mie Gacoan telah mengklaim bahwa seluruh pembayaran telah disalurkan ke vendor atau kontraktor pelaksana pembangunan.
“Masalahnya, vendor belum menyelesaikan pembayaran kepada pekerja dan pemasok material. Meskipun pembayaran sudah dilakukan ke vendor, pihak Mie Gacoan tetap harus memastikan bahwa kewajiban vendor terhadap para pekerja telah ditunaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti, Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kami berharap pemilik Mie Gacoan segera menekan vendor untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” tandas Ridwan.
Sikap tegas ini disebut sejalan dengan komitmen Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Walikota Indra Gobel dalam membela hak masyarakat kecil. (Wan)