GORONTALO – Dosen Hukum Tata Negara, Siti Rahmawati Igirisa, SH., MH, angkat bicara menanggapi derasnya tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo telah melanggar sumpah jabatan. Tuduhan tersebut muncul dari anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
Rahma menilai narasi yang berkembang di publik saat ini didasarkan pada tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan. Ia menyebut, ada upaya membenturkan kewajiban konstitusional Gubernur dengan perkara perdata yang sejatinya tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.
Salah Sasaran Amar Putusan
Dalam keterangannya, Rahma mengurai anatomi perkara Nomor 328.K/Pdt/2017. Ia menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut murni merupakan sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa antara kubu Idris Kadji dan kubu Uns Mbuinga.
“Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban kepada Gubernur, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu,” jelas Rahma.
Ia menegaskan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi tidak berdasar apabila objek putusan pengadilan tidak menyasar Gubernur.
“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada Gubernur?” tegasnya.
Keputusan Gubernur Tetap Sah
Selain itu, Rahma juga meluruskan simpang siur terkait legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
Menurutnya, Putusan MA Nomor 328 hanya membahas keabsahan kepengurusan koperasi, bukan menyentuh aspek perizinan pertambangan.
“Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan itu tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Jangan Politisasi Tafsir Hukum
Rahma menyayangkan narasi yang berkembang di sejumlah media yang terkesan menggiring opini bahwa Gubernur membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi. Ia menilai, ada indikasi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.
“Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” tutup Rahma.
Persoalan KUD Dharma Tani Marisa sendiri masih menjadi sorotan di Gorontalo, terutama karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang strategis. Pemisahan antara sengketa internal organisasi dan kewajiban administratif pemerintah dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum di daerah. (*)