Go-Pena Baner

Tuesday, 31 March, 2026

Diduga Lakukan Pungli ke UMKM, Warga berinisial AH akan Dilaporkan Pemkot Gorontalo ke pihak yang berwajib

Responsive image
Stop Pungli (Ilustrasi AI)

GORONTALO - AH akan diadukan ke Polisi lantaran yang bersangkutan diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di eks Jalan Panjaitan yang sekarang sudah bernama Jalan Nani Wartabone.

Laporan akan dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota oleh kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. 

"Kami sudah kuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota," ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/3/2026).

Adhan menegaskan, proses pelaporan kepada AH akan dikawal hingga ada putusan pengadilan. Karena dirinya sangat kesal dengan aksi Pungli, apalagi terhadap wong cilik.

"Sudah dari awal saya tegaskan, saya tidak mau ada Pungli di Kota Gorontalo. Apalagi Pungli kepada pelaku UMKM," tegas Adhan.

Ia menambahkan langkah tegas yang diambil pihaknya diharapkan menjadi peringatan bagi oknum warga lain yang hingga saat ini masih melakukan Pungli.

"Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun," tegas Adhan lagi. (*) 


Share