Go-Pena Baner

Wednesday, 01 April, 2026

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola Raih Gelar Doktor, Disertasi Bahas Tantangan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Responsive image
Dr. Sophian M. Rahmola, M.Si foto Bersama dengan para dewan penguji. (Foto : Dok S3 Adm Publik)

Gorontalo – Suasana akademik yang khidmat dan penuh antusiasme mewarnai ujian disertasi, Promosi Doktor Bidang Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo tahun 2026. Dalam sidang terbuka tersebut, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian M. Rahmola, mempresentasikan hasil penelitiannya tentang evaluasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo. Selasa (31/3/2026)

Sidang disertasi berlangsung dengan penuh keseriusan. Para penguji secara bergantian mengajukan pertanyaan kritis, menguji kedalaman analisis, serta kontribusi ilmiah dari penelitian yang diangkat. Sophian tampak tenang dan sistematis dalam menjawab setiap pertanyaan, menunjukkan penguasaan materi serta pengalaman praktisnya di dunia kepemiluan.
Adapun dewan penguji dalam sidang tersebut terdiri dari, Ketua Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, MP., Anggota: Dr. Yanti Aneta, S.Pd, M.Si., Promotor: Prof. Dr. Ansar, M.Si., Co-Promotor I: Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K, M.Si., Co-Promotor II: Prof. Dr. Sastro M. Wantu, M.Si., Penguji Internal: Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si dan Prof. Dr. Ismet Sulila, M.Si, dan menariknya Penguji Eksternal: Dr. Parsadaan Harahap, S.P, M.Si yang juga merupakana anggota KPU RI. 

Dalam pemaparannya, Sophian mengungkapkan bahwa kebijakan pemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Gorontalo secara umum telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sumber daya yang memadai. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek teknis, kualitas SDM, serta partisipasi masyarakat.

“Persoalan utama bukan lagi pada regulasi, tetapi pada bagaimana kebijakan itu diterjemahkan secara efektif di lapangan,” ungkap Sophian dalam presentasinya.

Ia menjelaskan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) memang telah berjalan sesuai prosedur, tetapi masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data. Selain itu, masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menjawab tantangan tersebut, Sophian menawarkan konsep digital enabler sebagai solusi strategis. Menurutnya, integrasi teknologi seperti e-coklit dan sistem data pemilih yang terhubung secara digital dapat meningkatkan akurasi, efisiensi, serta transparansi dalam pemutakhiran data pemilih.

Para penguji pun menyoroti pentingnya integrasi data kependudukan dan peningkatan literasi digital bagi penyelenggara pemilu. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan pentingnya isu daftar pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan pemutakhiran daftar pemilih telah berjalan sesuai kerangka regulasi, optimalisasi masih diperlukan melalui penguatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ujian disertasi ini tidak hanya menjadi momen akademik, tetapi juga refleksi penting bagi perbaikan tata kelola kepemiluan di daerah, khususnya dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara maksimal. (Wan)


Share