Gopena.Id, Kotamobagu - Polres Kotamobagu menindak sejumlah pelanggar lalu lintas dalam razia ketertiban masyarakat di Jalan Adampe Dolot, pusat Kota Kotamobagu, Sabtu (22/11/2025) malam.
Razia tersebut menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sekitar lima unit motor.
Kabag Ops Polres Kota Kotamobagu, Kompol Jendri Lewan, menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring dapat diambil kembali jika pemilik melengkapi seluruh surat-surat dan mengganti onderdil ke standar pabrik.
“Beberapa motor langsung kami amankan. Yang ditindak adalah pelanggar dengan kendaraan tidak standar alias menggunakan knalpot bising,” ujarnya di lokasi.
Selain knalpot bising, petugas juga memberikan perhatian pada pengendara yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Jendri berharap razia rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban saat beraktivitas pada malam hari.
“Kami harap masyarakat lebih sadar menjaga ketertiban bersama, baik saat berkendara maupun aktivitas lainnya,” tegasnya.
Razia tersebut melibatkan personel Satlantas dan Brimob Polres Kota Kotamobagu.