GORONTALO - (Go-Pena) - Kasus pembacokan yang melibatkan dua anggota kepolisian terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa itu menyeret Aipda S sebagai terduga pelaku dan Bripka I sebagai korban.
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, menjelaskan insiden berawal ketika keduanya tengah mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
Pertengkaran kemudian memicu perkelahian hingga berujung pada aksi pembacokan sekitar pukul 06.00 Wita.
Akibat serangan menggunakan parang yang disimpan di dalam mobil pelaku, Bripka I mengalami luka berat di bagian wajah hingga harus mendapat perawatan intensif.
Senjata tajam tersebut kini telah diamankan oleh Propam Polda Gorontalo sebagai barang bukti.
Menurut Afri, aksi pembacokan itu tidak dilatarbelakangi dendam, melainkan dipicu oleh kondisi pelaku yang telah dipengaruhi alkohol sehingga mudah tersinggung. Ia menegaskan, insiden ini hanya dilakukan oleh satu pihak yakni Aipda S.
Korban sempat dirawat di RS Aloei Saboe sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bh
ngkara Polda Gorontalo untuk penanganan medis lebih lanjut. Hingga kini, kondisi korban masih dalam pemulihan sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Kasus ini ditangani oleh Polres Pohuwato dengan dukungan Propam Polda Gorontalo. Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasie Humas Bripka Aqim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.
Afri menambahkan, kedua anggota tersebut juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebelum peristiwa terjadi karena mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras, sesuatu yang jelas dilarang bagi anggota kepolisian.
"Kita sudah memberikan kewajiban kepada seluruh anggota, norma kelembagaan kita ini jelek karena dua orang ini minum minuman keras dan itu sudsh dilarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/09/2025).
Ia menyebut, sidang kode etik terhadap pelaku direncanakan digelar pekan depan, selain proses hukum pidana yang tetap berjalan. (Ren)