Go-Pena Baner

Friday, 31 July, 2026

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

Responsive image
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada hak milik, di saksikan Pimpinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Pimpinan Kantor Badan Pertanahan dan Tim Pengurusan sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan. Kamis (30/7/26).

POHUWATO - PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang 

 merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA Group), bersama dengan Tim Pengurusan 

 Sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Kantor Pertanahan 

 Pohuwato telah merealisasikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Pengurusan 

 sertifikat ini untuk tanah yang berada di sebelah kanan dan kiri dari tanah yang dibebaskan 

 oleh Perusahaan untuk dibangun Jalan akses Perusahaan. 

 Tim Pengurusan Sertifikat diketuai oleh Vecky Budiman selaku tokoh masyarakat Desa 

 Trikora. Tim ini dibentuk oleh PT Inti Global Laksana dalam melaksanakan tugasnya dan 

 difasilitasi, didukung serta didampingi Pihak Perusahaan yakni untuk kegiatan rapat kerja 

 tim, kegiatan pemenuhan dokumen ke warga pemilik tanah, koordinasi dengan Pihak Kantor 

 Pertanahan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan SHM. 

 Penyerahan simbolis sertifikat tanah dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus) 

 Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7). Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan 

 Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat 

 Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan 

 akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat. 

 Program sertifikasi tanah tersebut adalah tanah warga yang berada di sebelah kanan dan 

 kiri tanah yang dibebaskan atau dibeli perusahaan untuk pembangunan jalan akses 

 Perusahaan menuju Pelabuhan Lalape sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13, yakni 

 melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. 

 Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan, 

 perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkomitmen 

 mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan 

 bersama. 

 "Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang 

 berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan 

 dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan 

 dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport 

 oleh Perusahaan," ujar Zunaidi.

 

Zunaidi menambahkan, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari 

 pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan 

 sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. 

 "Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat 

 diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar 

 seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat," 

 katanya. 

 Program Sertifikasi Terus Berjalan 

 Jumlah bidang tanah warga sebelah kanan dan kiri jalan akses sekitar 156 bidang, yang 

 sudah terbit sebelumnya ada 59 bidang. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis 

 Lengkap (PTSL), program resmi dari ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM telah 

 mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang (Kuota dari BPN). Dari jumlah tersebut, 33 bidang 

 telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Sebanyak 39 bidang masih dalam proses penerbitan 

 sementara 25 bidang masih proses melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat 

 bidang sisanya belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan 

 yang berlaku. 

 Zunaidi menjelaskan bahwa proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena 

 terdapat berbagai kendala administratif, antara lain dokumen kepemilikan yang belum 

 lengkap, adanya perubahan kepemilikan tanah, maupun pemilik lahan yang telah berpindah 

 domisili. 

 "Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan 

 bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan 

 secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah 

 masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh 

 sertifikat," ujarnya. 

 Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya 

 Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor 

 Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah 

 mendukung kelancaran proses sertifikasi tersebut. 

 Respons Atas Aspirasi Masyarakat 

 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten 

 Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tersebut 

 merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam 

 tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah 

 Kabupaten Pohuwato, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan 

 sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL

 

"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami 

 melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini 

 didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," ujarnya. 

 Ia menegaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di 

 Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan. "Selama 

 persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, 

 kami akan memproses secepat mungkin," katanya. 

 Masyarakat Sambut Positif 

 Perwakilan masyarakat penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato 

 periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya 

 penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat. 

 "Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas 

 tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai 

 memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ujarnya. 

 Senada dengan itu, Kepala Desa Telaga Biru Astaman Niode menyampaikan apresiasi 

 kepada pemerintah, BPN, PT IGL, serta seluruh tim yang telah mengawal proses sertifikasi 

 hingga terealisasi. Ia juga berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan 

 melalui pemerintah desa sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor 

 pertanahan. 

 Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam memastikan 

 proses pembebasan lahan tidak hanya selesai melalui pemberian ganti rugi, tetapi juga 

 memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kolaborasi 

 dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta 

 Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi 

 penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih dalam proses sesuai 

 ketentuan yang berlaku. (*)


Share