POHUWATO - PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang
merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA Group), bersama dengan Tim Pengurusan
Sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Kantor Pertanahan
Pohuwato telah merealisasikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Pengurusan
sertifikat ini untuk tanah yang berada di sebelah kanan dan kiri dari tanah yang dibebaskan
oleh Perusahaan untuk dibangun Jalan akses Perusahaan.
Tim Pengurusan Sertifikat diketuai oleh Vecky Budiman selaku tokoh masyarakat Desa
Trikora. Tim ini dibentuk oleh PT Inti Global Laksana dalam melaksanakan tugasnya dan
difasilitasi, didukung serta didampingi Pihak Perusahaan yakni untuk kegiatan rapat kerja
tim, kegiatan pemenuhan dokumen ke warga pemilik tanah, koordinasi dengan Pihak Kantor
Pertanahan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan SHM.
Penyerahan simbolis sertifikat tanah dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus)
Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7). Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat
Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan
akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.
Program sertifikasi tanah tersebut adalah tanah warga yang berada di sebelah kanan dan
kiri tanah yang dibebaskan atau dibeli perusahaan untuk pembangunan jalan akses
Perusahaan menuju Pelabuhan Lalape sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13, yakni
melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan,
perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkomitmen
mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan
bersama.
"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang
berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan
dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan
dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport
oleh Perusahaan," ujar Zunaidi.
Zunaidi menambahkan, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari
pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan
sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
"Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat
diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar
seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,"
katanya.
Program Sertifikasi Terus Berjalan
Jumlah bidang tanah warga sebelah kanan dan kiri jalan akses sekitar 156 bidang, yang
sudah terbit sebelumnya ada 59 bidang. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), program resmi dari ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM telah
mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang (Kuota dari BPN). Dari jumlah tersebut, 33 bidang
telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Sebanyak 39 bidang masih dalam proses penerbitan
sementara 25 bidang masih proses melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat
bidang sisanya belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Zunaidi menjelaskan bahwa proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena
terdapat berbagai kendala administratif, antara lain dokumen kepemilikan yang belum
lengkap, adanya perubahan kepemilikan tanah, maupun pemilik lahan yang telah berpindah
domisili.
"Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan
bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan
secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah
masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh
sertifikat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya
Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor
Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah
mendukung kelancaran proses sertifikasi tersebut.
Respons Atas Aspirasi Masyarakat
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten
Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tersebut
merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam
tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah
Kabupaten Pohuwato, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan
sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL
"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami
melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini
didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di
Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan. "Selama
persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya,
kami akan memproses secepat mungkin," katanya.
Masyarakat Sambut Positif
Perwakilan masyarakat penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato
periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya
penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat.
"Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas
tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai
memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Telaga Biru Astaman Niode menyampaikan apresiasi
kepada pemerintah, BPN, PT IGL, serta seluruh tim yang telah mengawal proses sertifikasi
hingga terealisasi. Ia juga berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan
melalui pemerintah desa sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor
pertanahan.
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam memastikan
proses pembebasan lahan tidak hanya selesai melalui pemberian ganti rugi, tetapi juga
memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kolaborasi
dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi
penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih dalam proses sesuai
ketentuan yang berlaku. (*)