Go-Pena Baner

Thursday, 17 September, 2026

Berkenalan Lewat TikTok, Berujung Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Responsive image
Ilustrasi.

Gorontalo, (Go-pena.id) – Perkenalan melalui media sosial TikTok antara seorang anak di bawah umur dengan pria berinisial I berujung pada dugaan tindak pidana persetubuhan.

Terlapor Inisial I, yang diketahui merupakan warga Desa Tilihuwa, Kecamatan Limboto dan telah beristri, diduga membawa korban ke sebuah kos-kosan di wilayah Kota Gorontalo setelah sebelumnya mengajak korban jalan-jalan.

Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban dan terlapor awalnya berkenalan melalui TikTok. Keduanya kemudian menjalin hubungan selama sekitar tiga hari.

Setelah itu, terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan dengan alasan menuju kawasan Menara Limboto.

“Korban awalnya dijanjikan jalan-jalan ke wilayah Menara Limboto. Karena korban tidak terlalu mengetahui jalan di wilayah tersebut, kemudian dibawa ke kos-kosan,” ungkapnya.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 2 Agustus 2026 tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/192/VIII/2026/SPKT/Res Gtlo/Polda Gorontalo, tertanggal 4 Agustus 2026.

Penyidik Polres Gorontalo, Ipda Nugra Podungge, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan perkara telah ditangani pihak kepolisian.

Menurut Nugra, penyidik telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

“Sudah kita kroscek tempat kejadian. Sekarang tinggal menunggu surat pelimpahan. Akan dilimpahkan ke Polres Gorontalo Kota karena dari keterangan pelaku, kejadian terjadi di Kota Gorontalo,” jelas Nugra.

Nugra juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya.

“Dari terlapor mengakui,” tambahnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban tidak dicantumkan demi melindungi anak yang diduga menjadi korban. (Fikri)


Share