Gorontalo (go-pena) – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Yasin Palowa, warga Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, hingga kini belum juga tuntas. Hampir tujuh bulan setelah dilaporkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Tolangohula.
Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, mengakui keterlambatan penanganan perkara salah satunya dipengaruhi keterbatasan personel di tingkat polsek.
"Kalau untuk masalah kendala kita di polsek ini juga ada beberapa LP yang masuk, jadi memang kendalanya juga kita kekurangan anggota. Jadi otomatis saya dalam hal ini sebagai Kanit Reskrim berdiri sendiri," ujar Joko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut Joko, keterlambatan tersebut bukan berarti perkara dibiarkan. Ia menyebut proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Semua proses itu berjalan," katanya.
Kasus tersebut dilaporkan Yasin Palowa melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/4/III/2026/SPKT/POLSEK TOLANGOHULA, pada Minggu (22/3/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (21/3/2026), di Desa Bondula.
Istri korban, Maryam S. Male, mengaku kecewa lantaran hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi keluarganya.
Maryam menuturkan, kejadian bermula ketika anaknya diduga dipukul oleh seseorang berinisial A yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Anak saya orang ada pukul, terus ketika pulang ke rumah suami saya lihat muka wajah anak saya, ada bekas luka. Terus anak saya mengaku bahwa dipukul orang," ujar Maryam kepada awak media, Selasa (16/9/2026).
Yasin kemudian mendatangi A untuk meminta penjelasan terkait dugaan pemukulan terhadap anaknya. Setelah tidak menemukan A di rumah, Yasin menuju lokasi di sekitar Kantor Desa Bondula.
Di tempat tersebut, Yasin justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang.
"Pada saat itu, suami saya didorong kemudian ada tiga orang yang memukul," ungkap Maryam.
Maryam juga mengungkap sejumlah persoalan selama proses penanganan laporan. Ia mengaku sempat diminta menyiapkan biaya untuk menjemput seorang saksi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Namun, ketika mengecek ke Polres, Maryam mengaku mendapat informasi bahwa nama saksi tersebut tidak tercantum dalam laporan polisi.
Ia juga mengaku pernah memberikan uang Rp300 ribu yang disebut untuk kebutuhan bahan bakar saat pengantaran berkas perkara ke Kejaksaan.
"Saya kasih uang cuma Rp300.000," ujarnya.
Maryam juga mengaku telah beberapa kali mendapat janji mengenai perkembangan perkara. Pada 20 Agustus, ia bahkan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun menurutnya surat tersebut belum diberikan saat itu.
Menurut Maryam, surat panggilan dan SPDP baru diantar pada Rabu (9/9/2026). Dua saksi kemudian diperiksa pada Jumat (11/9/2026).
Ia menyebut penyidik menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang akan diproses sebagai tersangka dan masih ada satu saksi yang akan menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Joko membantah adanya penolakan laporan maupun permintaan uang kepada pelapor.
"Tidak ada pak, kapan cerita seperti itu?" tegasnya.
Terkait biaya untuk pemeriksaan saksi ke Boltim, Joko mengatakan pihaknya hanya menjelaskan kebutuhan operasional jika harus melakukan pemeriksaan di luar daerah.
"Bukan minta biaya," jelasnya.
Mengenai uang Rp300 ribu, Joko mengatakan uang tersebut diberikan oleh pelapor secara sukarela dan bukan atas permintaannya.
"Dia bantu saya untuk isi bensin, itu dia yang kasih saya, tidak minta," ungkap Joko.
Joko menegaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan dan penyidik kini tinggal melanjutkan proses pemberkasan.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah seluruh proses penyidikan memenuhi ketentuan.
"Kalau sudah di SPDP berarti sudah terpenuhi dua alat bukti. Belum (ditetapkan) tersangka, nanti kalau tersangka juga kita akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka, kan semua ada prosedurnya," jelasnya.
Joko menambahkan, penyidik masih menunggu kelengkapan pemberkasan serta proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, salah satu pihak yang dipanggil sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama. Jika kembali tidak hadir pada panggilan kedua, penyidik akan mengambil langkah sesuai prosedur.
"Kalau memang tidak hadir, terpaksa kita jemput," tutupnya.
Sementara itu, Maryam berharap proses hukum terhadap laporan suaminya segera mendapatkan kepastian. Ia mengatakan kondisi Yasin hingga kini belum sepenuhnya pulih dan masih kerap mengalami keluhan pada bagian mata dan kepala pascakejadian. (Fikri)