Gorontalo – Polemik penyegelan rumah makan waralaba Mie Gacoan di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan intervensi oleh oknum perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga memback-up operasional rumah makan tersebut.
Langkah itu dibenarkan oleh Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud. Ia menyebut, surat tersebut dikirim sebagai bentuk tanggapan atas dugaan keterlibatan oknum militer dalam polemik yang sejatinya merupakan ranah sipil dan administratif.
“Iya betul, Pak Wali sudah menyurat langsung ke Presiden, sebab ada ikut campur oknum perwira tinggi TNI dalam kasus ini yang memback-up rumah makan Mie Gacoan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi.
Dalam surat yang dilayangkan, Wali Kota secara tegas melaporkan keterlibatan oknum tersebut, yang dinilai tidak pada tempatnya dan berpotensi mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya menyegel bangunan rumah makan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Ahmad Yani karena belum menyelesaikan persoalan pembayaran upah tukang serta pelunasan material bangunan. Menurut pengakuan pihak manajemen Mie Gacoan, mereka telah melunasi kewajiban pembayaran kepada kontraktor. Namun, kontraktor yang bersangkutan belum membayar upah para tukang serta menunggak pembayaran material bangunan kepada sejumlah penyedia lokal.
Adhan Dambea, melalui pernyataan yang disampaikan oleh jubirnya, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak menuntut hal yang berlebihan. Ia hanya meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk melaporkan kontraktor pelaksana proyek tersebut ke aparat penegak hukum agar ada kepastian penyelesaian masalah secara hukum.
“Pak Wali hanya meminta agar pihak rumah makan melaporkan kontraktornya ke kepolisian, karena dari pengakuan mereka, pembayaran sudah tuntas. Jadi kenapa sampai sekarang mereka belum melaporkan ke kepolisi?, ini kan menimbulkan pertanyaan.” tambah Hadi.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan peraturan daerah yang mendukung kemudahan berinvestasi di daerah ini. Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir praktik-praktik usaha yang menyakiti masyarakat, apalagi merugikan hak-hak para pekerja lokal.
Sebagai bentuk konsistensi, selain menyegel Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Wali Kota juga telah memerintahkan agar operasional rumah makan Mie Gacoan di Jalan Andalas ditunda hingga persoalan upah dan material benar-benar diselesaikan.
“Ini bukan soal menolak investor. Justru sebaliknya, Pemerintah Kota Gorontalo sangat terbuka. Tapi kami ingin investor yang bertanggung jawab, bukan yang merugikan rakyat,” tegas Hadi.(tim)