Go-Pena Baner

Monday, 27 April, 2026

Kejari Kabgor Tetapkan Eks Ketua DPRD sebagai Tersangka Kasus TKI, Langsung Ditahan

Responsive image
Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo STA menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Limboto. (Foto : Dok Lensatoday)

KABGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial STA memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“STA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran,” ujar Danif, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang telah maupun yang belum mengembalikan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian negara, baik yang sudah maupun yang belum, akan terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu orang tersangka. Kejari memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan kami percepat guna mendalami peran pihak-pihak terkait,” tegas Danif.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan.

Saat ini, tersangka STA telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(*)


Share