Jakarta — Mustafa Yasin resmi menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 144/G/2026/PTUN.JKT.
Langkah hukum ini diambil setelah Mustafa Yasin menilai keputusan pemberhentian yang diterbitkan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyebut bahwa proses pemberhentian dilakukan secara tidak prosedural dan terkesan prematur.
Pihak penggugat berargumen, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Mustafa Yasin bersalah dalam perkara yang dituduhkan. Karena itu, keputusan pemberhentian dinilai melanggar prinsip kepastian hukum serta asas praduga tidak bersalah.
“Penerbitan keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan politik yang signifikan, baik secara pribadi maupun terhadap masyarakat yang diwakili di DPRD Provinsi Gorontalo,” demikian pernyataan tim kuasa hukum, Ardi Wiranata Arsyad, SH.MH
Dalam gugatannya, Mustafa Yasin meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah keputusan pemberhentian tersebut. Selain itu, ia juga memohon agar Menteri Dalam Negeri diperintahkan mencabut keputusan dimaksud serta memulihkan hak dan kedudukannya sebagai anggota DPRD.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar seluruh proses administratif lanjutan, termasuk rencana Penggantian Antar Waktu (PAW), ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Mustafa Yasin, Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada prosedur yang sah serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
Kasus ini kini memasuki proses persidangan di PTUN Jakarta dan menjadi perhatian publik, khususnya di Gorontalo, mengingat dampaknya terhadap dinamika politik daerah dan representasi masyarakat di parlemen. (Wan)