GORONTALO - Pengacara Senior Rongki Ali Gobel, selaku kuasa hukum Kadek Sugiarta, pada kasus pengambilan foto tanpa ijin, menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang menolak seluruh permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Zainudin Hajarati alias Kuhu. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa 14 April 2026.
"Alhamdulillah sudah selesai dan dikeluarkan keputusan oleh Hakim Tunggal yang menolak keseluruhan permohonan pra-peradilan Ka Kuhu. Hal tersebut memberikan rasa syukur kepada kami sebagai pihak korban atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Ka Kuhu ini terhadap klien kami," ujar Rongki, Selasa, (14/4/2026).
Rongki menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Ka Kuhu tidak hanya menimpa kliennya, melainkan juga menimpa pihak-pihak lainnya.
Rongki menyatakan pihaknya akan menantikan tindak lanjut dari pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Menurutnya, perkara yang melibatkan kliennya sebenarnya sudah mencapai tahap penyidikan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Kami akan mengikuti perkembangan selanjutnya dari pihak Krimsus Polda apakah terhadap Ka Kuhu ini akan segera dilakukan pelimpahan. Menurut informasi terakhir, perkara klien kami sudah P21 dan sudah mau dilaksanakan tahap dua," pungkasnya. (*)