GORONTALO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan operasi penindakan di Kota Gorontalo pada 14-15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang terlapor berinisial FRA yang diduga mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil penindakan selama dua hari, petugas berhasil menyita total 1.819 item kosmetik ilegal dari 26 jenis produk dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 142,62 juta. Produk yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik dengan merek "Brilliant Skin", yang merupakan produk dengan klaim utama meremajakan kulit (rejuvenating).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Produk tanpa izin edar atau yang ilegal sering mengandung bahan berbahaya yang kerap menawarkan hasil instan, tetapi berisiko menimbulkan iritasi, kerusakan kulit, hingga dampak jangka panjang," ujar Lintang pada konferensi pers, Rabu (23/4/2026), di kantor BBPOM.
Lintang menambahkan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat melalui pengaduan. Oleh karena itu, BBPOM Gorontalo berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan mengajak seluruh pihak memerangi peredaran produk ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) serta memastikan keabsahan izin edar melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli produk.
Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Gorontalo di nomor 0811-4355-155.
1. Brilliant Skin Essential sunscreen gel cream 50 gram
2. Brilliant Skin Essential Hydroquinone Tretinoin Topical Solution (Toner)
3. Brilliant AHA Alpha Hydroxy Acid
4. Brilliant Skin Essential Sunscreen gel cream 13 gram
5. Brilliant Skin Essential Rejuvenating Facial Cream Exfoliating Cream 13 gram
6. Brilliant Skin Essential Kojic Acid Soap
7. Day Whitening Platinum IP
8. Serum Pemutih Badan IP
9. Toner Badan Kelupas
10. Toner Badan Strong IP
11. New SP Dosting
12. Brilliant Skin Essential Tinted Sunscreen Sun Professional 20 gram
13. Belching badan Glow IP
14. Body Wash Whitening Super IP
15. Alpha 100% Arbutin
16. Body Whitening Platinum IP
17. Ginseng Kianpi Pil
18. Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
19. Esther
20. Diamond Cream
21. Day Whitening IP Double Dosis
22. RDL Whitening Treatment
23. Brilliant Skin Essential Brilliant Rejuv Set
24. Kemasan Brilliant Skin Essential Sunscreen Gel-Cream 50 gram
25. Kemasan Brilliant Tinted Sunscreen Sun Professional
26. Brilliant Rejuv Topical Cream
27. Brilliant Sunscreen Gel Cream SPF 30 PA++ (Fazri
)