GORONTALO – Perkara dugaan pelanggaran hak cipta dengan tersangka ZH alias Kuhu resmi memasuki tahap penuntutan. Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan tahap dua ini telah diproses oleh Seksi Tindak Pidana Umum dan dinyatakan lengkap.
Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu diambil berdasarkan kajian hukum yang mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zeanu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ketat.
Salah satu pertimbangan utama adalah ancaman hukuman dalam perkara yang disangkakan kepada tersangka dinilai di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Pada prinsipnya, proses ini tetap kami jalankan secara profesional. Di persidangan nanti, menjadi kewajiban kami untuk membuktikan dan melakukan penuntutan terhadap saudara ZH sesuai pasal yang tertera dalam berkas perkara,” ujar Danif.
Meski tidak ditahan, status hukum tersangka tetap berlaku dan akan berubah menjadi terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan juga memastikan tersangka tetap dalam pengawasan selama proses hukum berjalan.
Diketahui, ZH juga dilaporkan dalam dua perkara lain terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum menerima informasi lengkap terkait kasus tersebut karena ditangani di wilayah hukum berbeda.
Kejaksaan memastikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan segera disiapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar proses hukum berjalan lancar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ka Kuhu menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Perlu dicatat, klien kami tetap kooperatif dan tidak pernah menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Fanly Katili, salah satu anggota tim kuasa hukum, Kamis (16/4/2026). (Faz)