Go-Pena Baner

Monday, 27 April, 2026

Reskrim Polres Gorontalo Kota Amankan Pelaku Curanmor

Responsive image
Akmal Novian Reza (tengah) Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota saat merilis kasus curanmor. (Foto: Fazri/Gopena.id)

GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian motor (curamor), di keluraham Limba U2, kecamatan Kota Selatan, pada Jumat 17 April 2026.
Aksi pelaku terungkap setelah korban lalai meninggalkan kunci kontak masih terpasang di kendaraannya.
 Melalui konferensi pers, Kasat Reskrim Kota Gorontalo, Akmal Novian Reza, menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban pulang ke tempat kosnya lalu memarkirkan kendaraan dan langsung beristirahat tanpa mencabut kunci motor.
 Keesokan paginya, korban terkejut karena sepeda motor jenis Yamaha Aerox miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Kota. Mendapat laporan tersebut, tim Jatanras Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan.
"Sehari setelah kejadian, kami mendapat informasi dari masyarakat atau informan bahwa ada orang yang akan menjual motor dengan ciri-ciri sesuai laporan," ujar Kasat Reskrim Akmal kepada wartawan pada senin, (27/4/2026).
 Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa motor yang dicuri dan STNK.
 Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus penadah pada tahun 2012, namun dengan kasus yang berbeda.
 "Untuk motifnya, tersangka mengakui melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi," tambah Akmal.
 Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di kantor Polres Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Fazri)


Share