Limboto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) DPRD tahun anggaran 2022-2023. Setelah resmi menahan mantan Ketua DPRD berinisial STA pada Senin kemarin, hari ini (Selasa, 28/4/2026), penyidik mulai membidik keterlibatan pihak eksekutif.
Pantauan di lokasi sejak pagi tadi, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo. Dua nama besar yang terlihat menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cokro Katili, dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.
Pemeriksaan kali ini diduga kuat bertujuan untuk membedah bagaimana alokasi dana TKI yang bermasalah tersebut bisa lolos dalam skema anggaran daerah. Cokro Katili, saat ditemui awak media usai pemeriksaan, mengonfirmasi bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai TAPD terkait penganggaran TKI DPRD 2022-2023. Ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, terutama mengenai mekanisme penganggaran TKI dan dana reses. Semuanya sudah kami jawab sesuai prosedur," ujar Cokro.
Keterlibatan TAPD menjadi krusial dalam penyidikan ini. Jaksa disinyalir sedang menelusuri apakah ada unsur pembiaran atau pelanggaran regulasi saat penyusunan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WITA, intensitas pemeriksaan belum menurun. Jika Cokro Katili telah selesai memberikan keterangan, berbeda halnya dengan Kepala Badan Keuangan. Pejabat yang memegang kunci arus kas daerah tersebut terpantau masih berada di ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai status para pimpinan OPD ini. Namun, langkah pemeriksaan beruntun ini menunjukkan bahwa jaksa tidak ingin berhenti hanya pada tersangka STA.
Kasus ini mulai meledak ke publik setelah Kejari menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA, sebagai tersangka pada Senin (27/4/2026). STA diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penahanan STA seolah menjadi "kotak pandora" yang membuka tabir gelap pengelolaan dana komunikasi dan reses. Publik kini menanti, apakah pemeriksaan terhadap jajaran TAPD ini akan menyeret tersangka baru dari pihak birokrasi, ataukah hanya sebatas pelengkap berkas perkara sang mantan ketua DPRD. (Fikri)