Gorontalo – Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Dr. Azis Rachman, MM,IPM menegaskan bahwa kampus UBM Gorontalo tak pernah melarang mahasiswa penerima beasiswa KIP untuk aktif di organisasi ekstra kampus.
Namun menurut Azis Rachman, kampus UBM Gorontalo memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus karena dibentuk berdasarkan SK Rektor UBM Gorontalo.
Sebagai mahasiswa aktif di UBM Gorontalo kata Azis Rachman, harus diatur dan harus tunduk pada peraturan akademik/non akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu dan syarat IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima Beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik.
“Sehingganya, dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa,” kata Azis Rachman usai mengikuti diskusi bersama organisasi dalam wadah Cipayung.
Informasi beredar yang menyebut Warek 3 UBM Gorontalo melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus kata Azis Rachman, tidak benar dan keliru.
Azis Rachman juga menjelaskan, setiap Perguruan Tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tendik).
Di Kampus UBM Gorontalo juga hal demikian sama dengan organisasi apapun diluar kampus dengan tujuan, membangun dan menciptakan suasana organisasi yang tertib serta memastikan setiap warga kampus menjaga perilaku dan tindakan sesuai standar norma yang ditetapkan.
Kampus UBM Gorontalo menurut Azis Rachman lagi, memiliki Satgas PPKPT dan Tim Kehormatan Kode Etik.
“Satgas ini menjadi pilar penegakan dan mengawal Integritas kode etik setiap warga kampus UBM baik itu mahasiswa, dosen dan tendik, yang bertugas mengurus dan memproses berbagai potensi pelanggaran kode etik, yang berhubungan dengan moralitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan warga kampus UBM dan sama sekali tidak ada hubungan dengan urusan organisasi eksternal kampus,” tegas Azis Rachman.
“Tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, skorsing serta pencabutan Beasiswa KIP kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi eksternal,” tambahnya.
Namun alasan pemberian sanksi disebabkan adanya pelanggaran nyata prilaku dan etika menyimpang sebagai seorang mahasiswa berdasarkan pedoman kode etik yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh warga kampus tanpa kecuali.
“Perlu saya tegaskan juga bahwa, seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM Gorontalo, itu menjadi urusan internal organisasi UBM Gorontalo, dan mohon di hormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan,” ungkap Azis Rachman.(*)