Go-Pena Baner

Sunday, 31 May, 2026

MENUNTUT AKUNTABILITAS – SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS ANGGARAN PEMBANGUNAN DESA PONELO?

Responsive image
Putri Naylarizki Lasamano

Penulis : Putri Naylarizki Lasamano
Tokoh Pemuda/Mahasiswa Hukum Asal Desa Ponelo
 GORONTALO UTARA - Alokasi anggaran publik untuk infrastruktur jalan di Desa Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan, menuntut kejelasan hukum. Hak masyarakat kepulauan atas akses jalan yang layak dilindungi oleh regulasi negara. Bagi Masyarakat, jalan bukan sekadar hamparan material pembangunan. Ia adalah urat nadi kehidupan.
Karena itu, ketika jalan rusak, terbengkalai, atau tidak kunjung memberi manfaat, sementara anggaran disebut telah dialokasikan, maka publik wajar bertanya: ke mana tanggung jawab itu berjalan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Dalam negara hukum, kritik adalah bagian dari pengawasan warga negara terhadap penggunaan uang rakyat. Justru diam terhadap persoalan publik adalah awal dari matinya akuntabilitas.
Jalan Rusak Tidak Bisa Ditutupi dengan Administrasi yang Rapi
Hukum administrasi pemerintahan tidak hanya menilai apakah dokumen telah ditandatangani atau laporan telah disusun. Hukum juga menuntut adanya manfaat nyata bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tegas mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak cermat, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mengutamakan kepentingan umum. Maka, apabila anggaran telah dicairkan namun kondisi jalan masih jauh dari harapan masyarakat, situasi tersebut layak diuji secara administratif maupun hukum.
Sebab dalam prinsip keuangan negara, setiap rupiah yang keluar dari kas publik harus kembali dalam bentuk pelayanan yang dapat dirasakan rakyat. Anggaran tidak boleh berhenti sebagai angka di atas kertas atau laporan pertanggungjawaban semata.

Hukum tidak mengenal istilah “anggaran tanpa penanggung jawab”. Tanggung jawab melekat pada jabatan dan kewenangan.
Jika pembangunan jalan menggunakan Dana Desa, maka Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab hukum dan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Namun apabila proyek bersumber dari APBD Kabupaten, maka tanggung jawab berada pada perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjalankan fungsi pelaksanaan kegiatan.
Di titik ini, masyarakat tidak sedang meminta sensasi politik. Publik hanya menuntut satu hal yang sederhana tetapi mendasar: 
Kejelasan mengenai sumber anggaran.
Kejelasan mengenai progres pekerjaan.
Dan kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab apabila pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Audit Adalah Jalan Tengah yang Bermartabat
Untuk menghindari fitnah, asumsi liar, maupun tudingan tanpa dasar, maka langkah yang paling sehat dalam negara demokrasi adalah membuka audit dan pemeriksaan secara transparan.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu segera turun melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan harus melihat kesesuaian antara dokumen administrasi, realisasi anggaran, dan kondisi fisik di lapangan.
Karena rakyat berhak tahu apakah anggaran benar-benar berubah menjadi pembangunan, atau hanya selesai di meja birokrasi.
"Persoalan kemacetan infrastruktur jalan Ponelo bukan sekadar ketiadaan uang, melainkan tata kelola birokrasi yang patut dipertanyakan. Riwayat pembahasan di DPRD Gorontalo Utara mengindikasikan anggaran jalan Ponelo kerap rawan tergeser demi menutupi defisit anggaran. Secara hukum administrasi, mematangkan laporan keuangan di atas kertas dengan cara mengorbankan hak fisik masyarakat kepulauan berpotensi melahirkan tindakan penyimpangan prosedur. Jika pergeseran ini menabrak koridor regulasi formil, masyarakat bersama lembaga pengawas seperti Ombudsman RI atau melalui mekanisme Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di peradilan tata usaha negara dapat menuntut keadilan hukum. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum tidak boleh menutup mata terhadap pola penganggaran yang merugikan publik seperti ini."
Negara Tidak Boleh Hadir Setengah Jalan
Masyarakat Ponelo Kepulauan tidak membutuhkan pidato yang panjang tentang pembangunan. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa negara bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
Jalan yang baik bukan hadiah dari kekuasaan. Itu adalah hak masyarakat.
Dan ketika hak itu belum terpenuhi, maka suara publik yang menuntut transparansi tidak boleh dianggap gangguan. Ia adalah pengingat bahwa kekuasaan, sejauh apa pun berjalan, tetap harus kembali kepada rakyat. (*) 


Share