GORONTALLO – Pemerintah Kota Gorontalo tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan aktivitas LGBT. Regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Marwan Saleh, saat kegiatan silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut Marwan, pembahasan Ranperda masih berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Apabila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan perda.
"Perda LGBT ini sementara digodok oleh pemerintah daerah dan akan menjadi landasan kami dalam melakukan penertiban aktivitas LGBT di Kota Gorontalo nantinya," ujar Marwan.
Selain memaparkan perkembangan pembahasan Ranperda, Marwan juga menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah yang telah berlaku, khususnya terkait pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat).
Ia mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di sekitar tempat tinggal.
Marwan mengungkapkan, belum lama ini Satpol PP Kota Gorontalo melakukan operasi penertiban di sebuah rumah warga yang berada tidak jauh dari lokasi sosialisasi. Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban.
Dalam penertiban itu, petugas menemukan sejumlah orang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, terdapat tiga waria yang dihadirkan sebagai pengisi acara pada hajatan yang berlangsung hingga malam hari.
"Dalam operasi tersebut, kami menemukan sejumlah orang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk tiga orang waria," kata Marwan.
Seluruh pihak yang terjaring operasi, termasuk tiga waria tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo untuk menjalani pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum.
Marwan menegaskan, keberhasilan penegakan peraturan daerah tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, ia berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan, terutama terkait peredaran maupun pesta minuman keras.
"Kalau masih ada aktivitas penjualan miras ataupun pesta miras di lingkungan sekitar, kami mohon untuk segera diinformasikan kepada Satpol PP," ujarnya.
Untuk memudahkan pelaporan, Satpol PP Kota Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam melalui nomor 0852-5550-0053.
"Pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi untuk menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, dan nyaman," tutup Marwan.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan mengenai isu LGBT, penting untuk membedakan antara pembahasan kebijakan pemerintah dan identitas seseorang. Berita di atas berfokus pada penyampaian kebijakan yang sedang disusun pemerintah daerah serta penjelasan resmi dari narasumber, tanpa menggeneralisasi atau memberikan stigma terhadap kelompok tertentu.