Gorontalo (gopena) – Keluhan warga terkait hiburan musik yang mengganggu ketenangan masyarakat di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 00.30 WITA, Selasa (8/9/2026). Mendapat aduan itu, personel kepolisian segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan warga.
Respons tersebut dikoordinasikan oleh Piket SPKT Polres Gorontalo dan dipimpin Pamapta I Polres Gorontalo, Ipda Defrina Enxa Sulistya, S.Tr.I.K., bersama personel piket Polsek Batudaa.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok warga tengah berkumpul dan menikmati hiburan musik hingga larut malam.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan tersebut dihentikan karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.
Polsek Batudaa selanjutnya menghentikan aktivitas hiburan musik dan membubarkan warga yang berkumpul di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Batudaa, Iptu Yusri Kum, S.Ak., mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum sekaligus merespons setiap laporan masyarakat.
“Penertiban hiburan musik di Desa Tabongo Barat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat,” tegas Yusri.
Menurutnya, ketenangan masyarakat, khususnya pada waktu istirahat malam, menjadi salah satu hal yang harus dijaga bersama.
Ia juga mengapresiasi warga yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Layanan ini aktif 24 jam dan langsung terintegrasi. Setiap laporan akan kami respons dengan cepat demi memberikan pelayanan optimal dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yusri turut mengimbau masyarakat di Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Tabongo agar lebih memperhatikan waktu ketika menggelar kegiatan hiburan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar lebih bijak dalam menyelenggarakan acara hiburan. Batasi waktu pelaksanaannya dan jangan sampai mengganggu hak-hak tetangga atau warga sekitar untuk beristirahat,” pungkasnya. (Fikri)