JAKARTA — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati se-Provinsi Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas keberlanjutan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kepastian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sekaligus memastikan kebijakan pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Gusnar Ismail didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu. Sejumlah kepala daerah turut hadir untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing terkait pengelolaan WPR.
Wardoyo menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah kepastian Keputusan Menteri ESDM terkait penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025.
Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Keputusan Menteri ini sudah sangat ditunggu masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut," jelas Wardoyo.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba Tri Winarno memastikan Keputusan Menteri atau pengesahan Menteri ESDM terkait 14 blok tersebut ditargetkan telah terbit paling lambat November 2026.
Selain membahas kepastian 14 blok, Gubernur Gusnar juga menyampaikan usulan penghapusan sejumlah blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026.
Dari total 97 blok WPR yang ditetapkan untuk Provinsi Gorontalo, terdapat sejumlah wilayah yang dinilai tidak sesuai peruntukan maupun memiliki potensi yang minim.
Usulan penghapusan tersebut mencapai 28 blok. Sebagian besar berada di Kabupaten Pohuwato, sementara sisanya tersebar di sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari Dirjen Minerba. Pemerintah pusat memastikan proses revisi terhadap penetapan blok WPR tersebut segera diselesaikan, mengingat prosesnya telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Gubernur Gusnar juga mendorong agar kabupaten yang masih minim, bahkan belum memiliki dokumen WPR, mendapat dukungan pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia dan memprioritaskan dukungan anggaran untuk penyusunan dokumen WPR, khususnya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo.
Dukungan tersebut bahkan diarahkan dapat berlanjut hingga 2027, sehingga daerah yang belum memiliki dokumen WPR dapat segera memperoleh kepastian pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba juga menanyakan perkembangan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang secara administratif telah dinyatakan clear, namun realisasi IPR-nya masih minim.
Gubernur Gusnar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini terus memfasilitasi proses penerbitan IPR di wilayah tersebut.
Menurutnya, Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR sebagai salah satu dasar dalam memfasilitasi masyarakat dan koperasi untuk memperoleh legalitas kegiatan pertambangan rakyat.
Namun, persoalan kawasan menjadi salah satu kendala yang masih harus diselesaikan. Dari 10 blok WPR di Pohuwato, sekitar 80 persen diketahui berada dalam kawasan hutan dan buffer zone.
"Alhamdulillah, Gorontalo sudah memiliki Perda IPR dan kami terus memfasilitasi 10 blok di Pohuwato. Namun sekitar 80 persen ternyata masuk kawasan hutan dan buffer zone," ujar Gusnar.
Saat ini, kata dia, proses penyesuaian status kawasan tersebut sedang dilakukan bersama Kementerian Kehutanan. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga berupaya mengembalikan beberapa blok WPR yang beririsan dengan kawasan Perhutanan Sosial dan buffer zone agar dapat dikelola sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk di Kabupaten Pohuwato untuk segera memperoleh IPR.
Gubernur Gusnar menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal seluruh proses tersebut di tingkat pemerintah pusat. Upaya itu dilakukan agar keberadaan WPR tidak hanya sebatas penetapan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pertambangan rakyat di Gorontalo. (*)