GORONTALO - Polemik penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan yang disampaikan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo ke Polda Gorontalo.
Hal itu terungkap dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya ke Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026 dalam rangka pengamanan objek, bukan untuk membawa ke ranah perbuatan melawan hukum atau pidana.
"Kami melaporkan ke Polda itu, dalam rangka pengamanan," kata Andri saat menjawab pertanyaan salah satu koordinator massa aksi, Nixon Achmad.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai keberadaan sejumlah foto yang disebut menjadi bagian dari dokumen terkait objek diduga cagar budaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Risman Taha turut mempertanyakan foto yang dijadikan sebagai rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf sebagai cagar budaya. Foto tersebut sebelumnya diklaim sebagai dokumentasi Upacara Bendera 23 Januari 1942.
Namun, Risman menyebut memiliki bukti yang menunjukkan foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
“Foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada tahun 1961,” ujar Risman.
Risman juga menyayangkan sikap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan yang dalam audiensi menyatakan masih akan mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menilai komunikasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo seharusnya dilakukan sebelum laporan disampaikan.
“Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.
Tak hanya soal foto, Risman juga menyoroti proses penetapan status objek tersebut sebagai cagar budaya.
Ia membantah adanya informasi yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah diundang dalam proses penetapan status objek diduga cagar budaya.
Risman mengaku telah mendapatkan keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, bahwa pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut.
“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” tambahnya.
Polemik ini kini tidak hanya berkutat pada status cagar budaya bangunan tersebut, tetapi juga menyentuh validitas dokumen sejarah, penggunaan foto dalam dokumen pelaporan, serta proses komunikasi dan penetapan status objek.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan berpotensi memasuki babak baru setelah munculnya perbedaan keterangan mengenai laporan ke Polda Gorontalo serta keabsahan dokumentasi sejarah yang digunakan. (*)