Go-Pena Baner

Wednesday, 09 September, 2026

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

Responsive image
Dr.Funco Tanipu.

Oleh : Dr. Funco Tanipu, S.T., M.A.

(Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Pernah mempelajari Politik Ingatan dan Poskolonial pada Program Magister Ilmu Religi dan Budaya, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta)


Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo harus segera menemukan ujung. Pemeriksaan hukum tetap berjalan, dokumen diuji, dan tanggung jawab para pihak ditentukan berdasarkan bukti. Perdebatan di ruang publik tidak perlu terus dipelihara sebagai pertarungan antara pemerintah, ahli, pemilik, dan kelompok masyarakat.

Rumah Jawatan sudah cukup menjadi peringatan bahwa tata kelola sejarah di Gorontalo belum tertata dengan baik. Pemerintah masih bekerja secara terpisah, data antardaerah belum terhubung, dan perhatian terhadap situs sejarah biasanya menguat setelah muncul sengketa. Keadaan ini tidak dapat diselesaikan dengan memperpanjang perdebatan mengenai satu bangunan.

Perhatian harus diarahkan kepada persoalan yang lebih besar. Apa saja yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo? Periode sejarah mana yang paling banyak terwakili? Wilayah dan kelompok sosial mana yang belum tercatat? Berapa banyak objek yang sedang menghadapi ancaman kerusakan atau perubahan fungsi? Pertanyaan tersebut akan membawa pembicaraan dari polemik menuju kebijakan.

Warisan Kolonial dan Ketimpangan Ingatan

Di Gorontalo, daftar cagar budaya yang dikenal masyarakat didominasi bangunan peninggalan kolonial, hal ini memberi kesan bahwa peninggalan kolonial memperoleh perhatian lebih besar. Tetapi, kesan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap register pada tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan nasional. Tanpa pemeriksaan data, dominasi peninggalan kolonial baru dapat ditempatkan sebagai dugaan awal, belum sebagai kesimpulan.

Ada penjelasan yang cukup masuk akal mengenai kecenderungan tersebut. Bangunan kolonial umumnya lebih mudah dikenali karena didukung arsip tertulis. Pemerintah kolonial menghasilkan peta, laporan, foto, dan catatan mengenai kantor pemerintahan, pelabuhan, jalan, rumah pejabat, perkebunan, pertambangan, serta fasilitas komunikasi. Bangunannya relatif permanen, lokasinya dapat ditentukan, dan tahun pendiriannya lebih mudah ditelusuri.

Birokrasi setelah kemerdekaan mewarisi sumber dan cara kerja tersebut. Objek yang memiliki nama, batas, usia, kepemilikan, dan dokumentasi tertulis lebih mudah masuk dalam proses identifikasi dan penetapan. Warisan kolonial menjadi lebih terlihat karena sejak awal telah dibuat terbaca oleh administrasi negara.

Kondisi ini tidak selalu berarti pemerintah dan ahli sengaja mengutamakan peninggalan kolonial. Banyak bangunan kolonial memang masih berdiri, mempunyai karakter arsitektur yang kuat, dan memenuhi syarat untuk ditetapkan. Persoalannya terletak pada ketimpangan sumber pengetahuan. Peninggalan kolonial memiliki arsip yang lebih lengkap, sedangkan sejarah masyarakat lokal sering bertumpu pada sumber yang berbeda.

Sejarah Gorontalo tidak seluruhnya tersimpan dalam gedung dan dokumen pemerintahan. Ia juga berada dalam tradisi lisan, silsilah, nama tempat, permukiman lama, masjid, makam, ruang adat, jalur sungai, pelabuhan rakyat, kawasan pertanian, wilayah pertambangan, dan bentang kehidupan masyarakat pesisir. Banyak di antaranya tidak memiliki batas yang mudah ditetapkan atau dokumen yang dianggap cukup oleh birokrasi.

Akibatnya, sejarah yang telah dicatat oleh pemerintah kolonial lebih mudah memperoleh pengakuan dibandingkan sejarah yang diwariskan oleh masyarakat. Register cagar budaya kemudian berpotensi menampilkan masa lalu secara tidak seimbang. Sejarah pemerintahan, pejabat, dan bangunan resmi tampak dominan, sedangkan sejarah petani, nelayan, buruh, perempuan, pedagang, serta masyarakat di luar pusat kekuasaan kurang memperoleh tempat.

Dari perspektif poskolonial, persoalannya bukan terletak pada keberadaan bangunan kolonial dalam register. Bangunan tersebut tetap penting karena dapat menjelaskan sejarah kekuasaan, pertanahan, perdagangan, komunikasi, dan pembentukan kota. Persoalan muncul ketika sudut pandang kolonial menjadi ukuran utama untuk menentukan apa yang dianggap bersejarah.

Dekolonisasi cagar budaya karena itu harus diarahkan pada pembaruan cara membaca sejarah. Bangunan kolonial tidak cukup dijelaskan melalui gaya arsitektur, tahun pembangunan, dan nama pejabat. Riwayat masyarakat yang bekerja, tinggal, berhubungan, atau mengalami perubahan akibat lembaga kolonial juga harus ditampilkan.

Arsip kolonial tetap digunakan, tetapi perlu diperiksa bersama tradisi lisan, ingatan masyarakat, bukti arkeologis, sejarah keluarga, dan pengetahuan adat. Dengan cara itu, masyarakat Gorontalo hadir sebagai pelaku sejarah, bukan sebagai latar dari cerita pemerintah kolonial.

Dekolonisasi juga menuntut perluasan objek yang dianggap penting. Sejarah kerajaan, jaringan penyebaran Islam, kampung lama, ruang adat, jalur perdagangan, kehidupan pesisir, serta pengalaman masyarakat setelah kemerdekaan perlu memperoleh perhatian yang setara. Tujuannya bukan mengurangi perlindungan terhadap peninggalan kolonial, melainkan memperbaiki ketimpangan pengakuan terhadap lapisan sejarah lainnya.

Agenda Merawat Ingatan Gorontalo

Persoalan cagar budaya tidak dapat ditangani oleh satu pemerintah daerah secara terpisah. Sejarah Gorontalo terbentuk jauh sebelum batas kabupaten dan kota yang berlaku sekarang. Hubungan kerajaan, jalur perdagangan, penyebaran Islam, perpindahan penduduk, dan jaringan kebudayaan berlangsung melintasi wilayah administratif.

Pemerintah Provinsi Gorontalo harus segera duduk bersama pemerintah lima kabupaten dan satu kota. Pertemuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai koordinasi seremonial. Pemerintah provinsi perlu memimpin penyusunan agenda bersama yang dilengkapi pembagian tanggung jawab, dukungan anggaran, dan batas waktu pelaksanaan.

Langkah awalnya ialah memeriksa seluruh data cagar budaya dan objek yang diduga memiliki nilai sejarah. Pemeriksaan harus menghasilkan gambaran mengenai jumlah, lokasi, periode, kondisi, kepemilikan, dasar penetapan, serta ancaman yang dihadapi setiap objek. Dari data tersebut dapat diketahui wilayah yang telah memiliki inventarisasi memadai dan wilayah yang masih tertinggal.

Pemeriksaan juga harus melihat komposisi sejarah yang terwakili. Jika sebagian besar objek berasal dari masa kolonial, penyebabnya perlu dijelaskan. Jika sejarah kerajaan, Islam, adat, perempuan, masyarakat pesisir, pertanian, dan pertambangan kurang tercatat, kekurangan tersebut harus menjadi dasar penentuan prioritas penelitian.

Pekerjaan ini memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut memperluas perhatian negara kepada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Ruang lingkup tersebut memungkinkan pemerintah melihat hubungan antara situs dan kehidupan sosial di sekitarnya. Sebuah makam tidak hanya dicatat sebagai tempat atau bangunan, tetapi dipahami melalui silsilah, ritus, tradisi lisan, dan pengetahuan masyarakat. Pelabuhan lama dapat diteliti melalui sejarah perdagangan, migrasi, bahasa, dan kehidupan masyarakat pesisir.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah harus menjadi landasan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dokumen dari setiap daerah perlu diperiksa kembali untuk mengetahui kelengkapan data, persoalan yang belum ditangani, serta kesesuaiannya dengan keadaan kebudayaan setempat.

Selama Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif, pemajuan kebudayaan tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti. Dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam inventarisasi, penelitian, pengamanan, pemeliharaan, publikasi, dan penguatan sumber daya manusia kebudayaan.

UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan juga perlu dijalankan dalam satu arah kebijakan. UU Cagar Budaya menyediakan perangkat perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. UU Pemajuan Kebudayaan memberikan kerangka untuk memahami pengetahuan, praktik, dan hubungan sosial yang membentuk makna suatu tempat.

Pemerintah provinsi dapat membangun sistem data bersama dengan menggunakan standar yang sama di seluruh kabupaten dan kota. Setiap daerah tetap bekerja menurut kewenangannya, tetapi hasil pendataan dapat dihubungkan dalam satu peta kebudayaan Gorontalo. Data tersebut harus dapat diperbarui, diakses masyarakat, dan digunakan dalam penyusunan tata ruang serta pemberian izin pembangunan.

Koordinasi provinsi juga diperlukan untuk mengatasi ketimpangan kapasitas antardaerah. Tidak semua kabupaten dan kota mempunyai tenaga ahli, anggaran penelitian, dan perangkat dokumentasi yang sama. Jaringan ahli pada tingkat provinsi dapat membantu daerah tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Tim Ahli Cagar Budaya perlu ditempatkan sebagai lembaga keahlian yang bekerja secara mandiri. Pemerintah tidak dapat menuntut tim ahli menjadi pembela kebijakan kepala daerah. Sebaliknya, rekomendasi tim ahli harus terbuka untuk diperiksa, dikoreksi, dan diuji secara akademik. Independensi harus berjalan bersama pertanggungjawaban.

Masyarakat juga perlu dilibatkan karena banyak informasi sejarah tidak tersimpan dalam arsip pemerintah. Foto keluarga, surat pribadi, peta kampung, silsilah, cerita lokal, dan ingatan para pelaku sejarah dapat melengkapi dokumentasi resmi. Bahan tersebut harus diverifikasi melalui penelitian, tetapi tidak boleh diabaikan hanya karena berasal dari sumber lisan.

Pemilik bangunan bersejarah perlu memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, dan bentuk dukungan pemerintah. Pelestarian akan sulit berjalan apabila seluruh biaya pemeliharaan dan pembatasan pemanfaatan ditanggung pemilik. Insentif pajak, bantuan pemugaran, kerja sama pemanfaatan, pembelian aset, dan kompensasi perlu menjadi bagian dari kebijakan.

Polemik Rumah Jawatan harus ditutup dengan pembenahan yang terukur. Proses hukum tetap diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Pemerintah daerah selanjutnya berkonsentrasi pada pekerjaan yang lebih luas: mengenali seluruh lapisan sejarah Gorontalo dan menempatkannya dalam kebijakan pembangunan.

Hasil akhirnya bukan sekadar daftar bangunan. Gorontalo membutuhkan peta sejarah yang memperlihatkan hubungan antara tempat, masyarakat, peristiwa, dan perubahan sosial. Peninggalan kolonial tetap dirawat dan ditafsirkan secara kritis. Sejarah sebelum kolonial, perkembangan Islam, kehidupan adat, pengalaman masyarakat, dan perubahan setelah kemerdekaan memperoleh ruang yang lebih luas.

Inilah agenda yang seharusnya lahir dari polemik Rumah Jawatan Kantor Pos. Bukan perdebatan tanpa akhir, melainkan kesepakatan untuk memperbaiki cara Gorontalo mengenali dan merawat masa lalunya.

Gorontalo tidak kekurangan sejarah. Yang dibutuhkan ialah kerja bersama agar seluruh lapisan sejarah tersebut memperoleh tempat yang layak dalam ingatan publik.(*)


Share