Oleh: Ramla Djafar
(Kepala Desa Nonaktif Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango)
Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan tetesan darah dan air mata. Maksud utamanya jelas: melepaskan seluruh rakyat dari belenggu kesewenang-wenangan, keserakahan, dan perampasan hak oleh bangsa asing. Namun, ketika momentum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, dirayakan secara megah di mana-mana, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak dari sudut Desa Toto Utara: Apakah rakyat kecil benar-benar telah merdeka di tanah kelahirannya sendiri?
Sungguh ironis ketika fisik penjajah asing telah lama angkat kaki, namun watak dan perilaku ala kolonialistis justru menjelma dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan lokal. Kekuasaan yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat, hari ini justru berpotensi menjadi "penjajah baru" bagi warganya sendiri.
Pengalaman pahit yang saya alami sebagai Kepala Desa Toto Utara menjadi cermin nyata betapa rentannya kepastian hukum ketika berhadapan dengan kehendak kekuasaan. Saya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Toto Utara oleh Bupati Bone Bolango secara sepihak, tanpa melalui prosedur dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang sah menurut regulasi perundang-undangan.
Pangkal persoalannya bermula dari sengketa aset tanah. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengajukan klaim sepihak atas lahan di wilayah Desa Toto Utara dengan luasan mencapai kurang lebih 80.000 meter persegi untuk dijadikan milik daerah. Padahal, berdasarkan dokumen pertanahan dan data hibah sah yang kami pegang secara resmi, luas lahan yang legal dan terdaftar hanya 29.000 meter persegi.
Sebagai kepala desa yang disumpah untuk menjaga amanah warga, saya memilih berdiri teguh di atas dokumen yang sah. Saya menolak menyerahkan lahan di luar data hibah resmi tersebut karena tanah itu bukan milik daerah dan menyangkut hak-hak rakyat kecil serta batas wilayah desa. Namun, keteguhan dalam mempertahankan aturan dan hak masyarakat ini justru dibalas dengan tindakan represif berupa penonaktifan jabatan.
Momentum HUT ke-81 RI ini harus menjadi ajang otokritik yang mendalam bagi para pemegang kekuasaan. Jangan sampai pemerintah menggunakan instrumen kekuasaan untuk menekan, merampas hak-hak rakyat, dan mengabaikan hukum demi memaksakan kehendak sepihak.
Ketika pejabat menggunakan kewenangannya untuk menindas kepala desa dan merampas kepemilikan tanah warga yang tidak berdaya, Lantas apa bedanya praktik tersebut dengan gaya penjelajah zaman kolonial?
"Kemerdekaan ini diraih agar rakyat kecil hidup tenang, berkeadilan, dan dilindungi oleh hukum. Jangan sampai setelah kita merdeka dari bangsa asing, pemerintah atau pemegang kekuasaan justru menjelma menjadi penjajah baru yang merampas hak rakyatnya sendiri."
Penonaktifan tanpa prosedur yang benar bukan hanya merugikan saya secara pribadi atau merusak tatanan birokrasi desa, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bone Bolango.
Melalui refleksi kemerdekaan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemangku kebijakan untuk kembali pada semangat dasar Proklamasi 1945. Kekuasaan adalah mandat untuk melayani, bukan alat untuk mengintimidasi. Sudah saatnya kesewenang-wenangan dihentikan, keadilan ditegakkan, dan hak-hak rakyat kecil di tingkat desa dihormati sepenuhnya. (*)