Oleh: Zidan Lamalaka
(Ketua Bidang Pembangunan Partisipasi Daerah HMI Cabang Bone Bolango)
Gorontalo, gopena.id - Dinamika yang menimpa Kepala Desa Toto Utara, Ibu Ramla Djafar, pasca-penonaktifan dirinya oleh Bupati Bone Bolango, kini semakin menunjukkan indikasi manuver kekuasaan yang berlebihan. Publik Gorontalo mendadak disuguhkan narasi baru yang sengaja dicuatkan mengenai dugaan kejanggalan pengadaan komputer dan laptop APBDES Tahun Anggaran 2025. Bagi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bone Bolango, fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu administrasi biasa, melainkan disinyalir kuat sebagai upaya sistematis melakukan kriminalisasi (politicization of law) terhadap figur kepala desa yang berani mempertahankan aset dan hak masyarakatnya dari tekanan birokrasi.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan benang merah dan pola klasik yang sangat transparan. Ketika Kades Toto Utara menolak tunduk pada tekanan penyelesaian sengketa tanah aset daerah, di mana beliau memegang teguh data hibah sah seluas 29.000 meter persegi ketimbang klaim Pemkab yang secara sepihak mencapai kurang lebih 80.000 meter persegi, sanksi penonaktifan kilat langsung dijatuhkan hanya dalam hitungan hari. Tidak berhenti di situ, tak lama setelah SK penonaktifan diterbitkan, muncul narasi baru seputar pengadaan satu unit komputer senilai Rp13,6 juta dan laptop sebesar Rp12 juta dari CV Husini Jaya yang dicoba dibingkai sebagai bentuk kejahatan atau pelanggaran berat. Narasi "baru diserahkan tahun 2026" hingga isu "kemasan kardus sobek" yang dihembuskan ke media seolah sengaja diproduksi menjadi pembenar (justifikasi) atas tindakan represif birokrasi sebelumnya. Ini adalah pola lama yang teramat usang: ketika seorang pejabat desa tidak bisa ditundukkan secara politik, maka dicari-cari celah administrasinya untuk dikriminalisasi.
Jika dibedah dari substansi masalahnya, keterlambatan penyerahan barang oleh pihak ketiga atau penyedia adalah murni persoalan teknis wanprestasi dalam ranah hukum perikatan perdata, bukan tindak pidana. Mekanisme hukum administrasi telah mengatur secara tegas bahwa keterlambatan penyaluran barang oleh vendor diselesaikan melalui sanksi denda keterlambatan atau kewajiban melengkapi spesifikasi sesuai kontrak. Sangat tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari ketika persoalan administrasi pengadaan barang senilai puluhan juta rupiah, mendadak digoreng sedemikian rupa untuk menjatuhkan kredibilitas seorang Kepala Desa yang memegang rekam jejak mentereng, termasuk penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK serta Treasury Award dari Kementerian Keuangan.
Atas dasar prinsip keadilan dan penegakan hukum yang beradab (rule of law), Ketua Cabang HMI Bone Bolango ini secara tegas menyampaikan peringatan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk tetap bekerja secara profesional, independen, dan menjaga integritas institusi. APH jangan pernah mau dijadikan alat pemukul (gepuk) atau instrumen kekuasaan oleh oknum pejabat Pemkab untuk mengkriminalisasi kepala desa yang bersikap kritis dan mempertahankan hak warga. APH harus mampu membedakan secara jernih mana murni tindak pidana korupsi yang memiliki niat jahat (mens rea) merugikan keuangan negara, dan mana yang sekadar keterlambatan administratif akibat dinamika penyedia barang.
Begitu pula kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango, lembaga pengawas internal ini wajib menjalankan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bersifat pembina dan edukatif, bukan justru memosisikan diri sebagai eksekutor yang mendorong syahwat politik penguasa. Persoalan pengadaan barang harus diselesaikan melalui mekanisme APIP, seperti tuntutan ganti rugi atau pembinaan vendor, tanpa perlu menggiringnya ke ranah pidana secara dipaksakan. Upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Kades Ramla Djafar melalui pemberitaan sepihak harus segera dihentikan, sebab masyarakat hari ini sudah cukup cerdas untuk menilai mana penegakan hukum yang murni dan mana aksi "balas dendam" kekuasaan.
Sebagai penutup, HMI Cabang Bone Bolango menegaskan commitment pergerakannya untuk terus mengawal, berdiri bersama kebenaran, serta membela hak-hak masyarakat dan pejabat desa yang terdzolimi oleh kesewenang-wenangan birokrasi. Hukum tidak boleh dikorbankan hanya demi melayani kepentingan politik praktis sesaat.
Yakin Usaha Sampai!