GORONTALO — Pencabutan somasi oleh Jasin Mohammad tidak serta-merta menghentikan keberatan terhadap proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo.
Anggota aktif KADIN, Ramdan Datau, menegaskan somasi Nomor: 01/SOMASI/2026 sebelumnya ditandatangani oleh sembilan orang. Dengan keputusan Jasin Mohammad untuk menarik diri, menurut Ramdan, masih terdapat delapan penandatangan yang tetap mempertahankan somasi tersebut.
“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.
Ramdan menjelaskan, keberatan yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun calon tertentu dalam MUKOTA KADIN Kota Gorontalo.
Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan lebih pada proses penyelenggaraan MUKOTA agar dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KADIN.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam somasi antara lain keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status keanggotaan dan hak suara, persyaratan domisili calon ketua, hingga koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.
Delapan penandatangan yang tetap melanjutkan keberatan tersebut yakni Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani.
Mereka meminta proses kepesertaan dalam MUKOTA diverifikasi kembali secara transparan. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap komposisi peserta, hak suara, kuorum maupun hasil pemilihan, mereka meminta proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.
Ramdan mengatakan, pihaknya kini masih menunggu sikap dari KADIN Provinsi Gorontalo maupun KADIN Indonesia terkait somasi tersebut.
“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.
Dalam somasi tersebut, pihak penandatangan memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan.
Sementara itu, dalam surat pencabutan somasi, Jasin Mohammad menyatakan mencabut Somasi dan Keberatan Nomor: 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya disampaikan terkait proses penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo.
Jasin menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya menjaga keberlangsungan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan tertib, kondusif, serta sesuai tujuan dan ketentuan organisasi.
Dalam suratnya, Jasin juga menyampaikan bahwa dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak seharusnya menjadi hambatan bagi agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.
Atas pertimbangan tersebut, Jasin memilih tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ramdan menegaskan pencabutan oleh satu penandatangan tidak menghapus keberatan yang masih diajukan oleh delapan penandatangan lainnya. (*)