Go-Pena Baner

Friday, 18 September, 2026

Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah Bantah Narasi Penelantaran Pasien: “Jangan Balikkan Fakta”

Responsive image
Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd, S.H., M.H

GORONTALO — Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd, S.H., M.H., meminta agar fakta terkait peristiwa penganiayaan, intimidasi, ancaman dan perusakan fasilitas rumah sakit tidak dipelintir menjadi narasi bahwa pihak rumah sakit telah menelantarkan pasien.

Fanly menegaskan, pihak rumah sakit menghormati hak setiap pihak, termasuk tersangka dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Namun, menurut dia, pembelaan hukum tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.

“Faktanya tidak demikian,” tegas Fanly dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.05 WITA, ketika seorang anak berusia delapan tahun dibawa ke IGD RS Sitti Khadijah oleh ibu dan tantenya.

Pasien datang dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali serta munculnya bintik-bintik merah pada bagian perut.

Menurut Fanly, pasien tetap mendapatkan pelayanan awal. Petugas mengarahkan pasien untuk ditimbang, melakukan anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital hingga pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.

Berdasarkan assessment awal, pasien saat itu masuk kategori triage hijau. Artinya, berdasarkan penilaian awal, pasien tidak menunjukkan kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.

“Pasien tidak dibiarkan, tidak diusir dan tidak ditelantarkan. Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum diberikan edukasi kepada keluarga,” jelasnya.

Pada saat yang sama, kata Fanly, kapasitas ruang rawat anak di rumah sakit sedang penuh. Petugas kemudian menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien.

Petugas juga mengecek sistem rekam medis elektronik dan menemukan bahwa pasien memiliki riwayat rawat inap kurang dari satu bulan sebelumnya dengan keluhan yang sama.

Karena ruang rawat anak penuh dan berdasarkan hasil assessment awal pasien tidak berada dalam kondisi gawat darurat, keluarga diberikan alternatif untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit lain yang memiliki kemungkinan ketersediaan tempat.

Bahkan, menurut Fanly, petugas rumah sakit tidak hanya memberikan rujukan secara lisan.

Perawat berinisiatif menghubungi RS Bioklinik dan memperoleh informasi mengenai ketersediaan ruangan. Perawat juga menghubungi RS Multazam untuk mengetahui ketersediaan pelayanan.

“Artinya, apabila benar Rumah Sakit berniat menelantarkan pasien, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencari rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat bagi pasien?” ujarnya.

Fanly menyebut keluarga pasien kemudian menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat. Setelah itu, dokter dan perawat kembali menjalankan tugas pelayanan seperti biasa.

Namun, sekitar pukul 23.54 WITA, situasi berubah.

Seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan rumah sakit menggunakan sepeda motor. Fanly menyebut, kedatangan tersebut kemudian berujung pada tindakan anarkis.

Menurut keterangannya, pria tersebut melempar kursi roda, merusak serta mengacak-acak fasilitas di area rumah sakit. Tindakan itu juga disebut menimbulkan ketakutan bagi pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan.

Ketika dokter dan perawat berusaha menenangkan serta mengajak berbicara secara baik-baik, terjadi dorong-mendorong yang mengakibatkan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri. Perawat yang berusaha melindungi dokter juga disebut mengalami memar pada tangannya.

Fanly juga menyebut dokter mendapat lontaran kata-kata kasar serta ancaman kekerasan, termasuk ancaman membakar rumah sakit.

“Ini bukan lagi persoalan komunikasi pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ia menilai ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penganiayaan, intimidasi, perusakan fasilitas maupun ancaman terhadap tenaga kesehatan.

Tawarkan Ambulans Jemput Pasien

Fanly juga membantah anggapan bahwa pasien tidak mendapatkan penanganan setelah meninggalkan rumah sakit.

Ia menjelaskan, ketika anggota kepolisian datang ke lokasi dan melakukan klarifikasi, ibu pasien menyampaikan bahwa anaknya sudah berada di rumah.

Dokter kemudian menawarkan solusi agar pasien dijemput menggunakan ambulans rumah sakit untuk dibawa ke RS Bioklinik yang sebelumnya telah dikonfirmasi memiliki ruang kosong.

“Setelah diberikan penjelasan, keluarga akhirnya menyetujui pasien dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik,” katanya.

Menurut Fanly, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pasien telah melalui proses pemeriksaan, penilaian kondisi awal, edukasi kepada keluarga, hingga upaya mencarikan fasilitas pelayanan alternatif.

“Pasien diperiksa. Kondisi awal dinilai. Keluarga diberikan penjelasan. Kapasitas ruang rawat diinformasikan. Rumah sakit alternatif dicarikan. Ketersediaan tempat dikonfirmasi. Bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien dari rumah,” ujarnya.

Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi.

Soal Dugaan Penolakan Pasien

Terkait argumen bahwa rumah sakit telah menolak pasien, Fanly menyatakan pihaknya memahami kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.

Ia merujuk pada Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif serta pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanan.

Menurut Fanly, ketentuan mengenai larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat harus dilihat bersama dengan fakta medis dan kondisi pelayanan saat itu.

Dalam perkara ini, pihaknya menyatakan pasien telah mendapatkan pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal masuk kategori triage hijau, sementara ruang rawat anak dalam kondisi penuh.

Karena itu, ia menilai penyederhanaan persoalan menjadi “rumah sakit menolak pasien” belum menggambarkan seluruh rangkaian pelayanan yang terjadi.

Kekerasan dan Persoalan Pelayanan Harus Dipisahkan

Fanly menegaskan terdapat dua persoalan yang menurutnya harus dipisahkan.

Pertama, apabila keluarga pasien merasa tidak puas terhadap pelayanan, tersedia mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum.

Kedua, apabila terjadi kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman dan perusakan, maka tindakan tersebut merupakan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” katanya.

Terkait dugaan tindak pidana, Fanly menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi bagian dari kajian penyidik sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Namun, ia menegaskan penerapan pasal sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sebut Ada CCTV dan Saksi

Fanly mengatakan pihak rumah sakit tidak ingin perkara tersebut hanya diperdebatkan melalui narasi di media sosial.

Menurut dia, peristiwa terjadi di lingkungan rumah sakit dan terdapat sejumlah bukti yang dapat diuji, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka pada korban hingga bukti komunikasi.

Pihak rumah sakit juga menyatakan memiliki rekaman suara atau voice note yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum tindakan anarkis terjadi.

“Apakah bukti-bukti tersebut nantinya membuktikan adanya perencanaan atau tidak, biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah,” ujarnya.

Fanly menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi seseorang melalui media. Namun, pihak rumah sakit juga tidak ingin fakta hukum yang mereka klaim terjadi dikaburkan oleh narasi sepihak.

“Kami menghormati profesi advokat dan hak setiap tersangka untuk memperoleh pembelaan. Silakan membela klien berdasarkan hukum,” katanya.

Ia berharap pembelaan dilakukan dengan argumentasi hukum dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan dengan membangun opini seolah-olah dokter dan rumah sakit menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya kekerasan.

“Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Sengketa pelayanan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” tegas Fanly.

“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan. Dan pasien-pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh dipaksa menjadi korban dari amarah siapapun,” pungkasnya. (Wan)


Share