Go-Pena Baner

Thursday, 17 September, 2026

Tersangka Oknum Mantri BRI Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Modus Operasinya

Responsive image
Konferensi Pers Direktur Reserse Kriminal Khusus Terkait Kasus oknum Mantri BRI Randangan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Fikri/Gopena.id)

Gorontalo, (Go-pena.id)— Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang menyeret oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penuntutan.

Berkas perkara tersangka berinisial DS tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (17/9/2026).

DS diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp1.029.490.908 atau sekitar Rp1,02 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede mengatakan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan saat menjalankan tugasnya sebagai mantri atau bagian kredit.

Modus yang diduga dilakukan antara lain menarik uang tunai dari rekening nasabah tanpa izin, melakukan pencatatan palsu, serta menerima setoran kredit nasabah tetapi tidak memasukkannya ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.

“Modusnya antara lain melakukan pencatatan palsu, menarik uang tunai tanpa izin nasabah, serta menerima setoran pinjaman nasabah tetapi tidak memasukkannya dalam sistem pencatatan bank,” kata Maruly dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut terungkap setelah seorang nasabah mendatangi BRI Unit Randangan pada 22 Mei 2026 untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta.

Namun, ketika dilakukan pengecekan, saldo rekening nasabah tersebut diketahui telah kosong. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyimpangan terhadap nasabah lainnya.

Hasil penyidikan mengungkap DS diduga menerima setoran kredit dari 24 nasabah, tetapi setoran tersebut tidak dicatatkan sebagaimana mestinya dalam sistem keuangan bank.

Uang yang diduga diperoleh dari rangkaian perbuatan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya slip penarikan senilai Rp148 juta, slip penyetoran kredit dengan nominal bervariasi, rekening koran nasabah, serta bukti transfer sebesar Rp10,7 juta dari rekening Nur Amna Widya Ningsih ke rekening yang tercatat atas nama Devid Soetijono.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ancaman hukumannya tergolong berat. Ketentuan tersebut mengatur pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar hingga paling banyak Rp200 miliar.

DS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejati Gorontalo, proses hukum terhadap DS selanjutnya berada pada tahap penuntutan.

Dugaan tindak pidana tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya tersangka nantinya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Fikri) 


Share