Go-Pena Baner

Monday, 17 August, 2026

Remisi HUT RI ke-81, Gusnar Ismail Minta Masyarakat Tak Lagi Memandang Berbeda Mantan Warga Binaan

Responsive image
Gubernur Gusnar Ismail Menyerahkan Putusan Remisi kepada warga binaan lapas Kelas IIA Gorontalo. (Fikri/gopena)

Gorontalo - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin (17/8/2026), menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali menatap kehidupan setelah menjalani masa pidana.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni seluruh Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 785 narapidana dan 337 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 narapidana dan anak binaan mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 647 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 19 orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang membuat mereka dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dalam kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan tersebut, Gubernur Gorontalo menekankan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

Menurutnya, pemberian remisi tidak semata-mata menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali berinteraksi dan diterima di tengah masyarakat.

“Saya ingin melihat pasca menerima remisi dan pasca menjadi warga binaan,” ujar Gubernur Gorontalo dalam sambutannya.

Ia mengatakan, remisi mencerminkan adanya proses perubahan yang diharapkan dapat membawa warga binaan semakin dekat dengan kehidupan sosial masyarakat.

“Remisi mencerminkan semakin hari semakin ke arah yang kita harapkan agar bisa berinteraksi dengan seluruh masyarakat kembali,” katanya.

Namun, menurut Gubernur, keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Lingkungan sosial juga memiliki peran penting ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat menciptakan suasana yang responsif dan terbuka sehingga tidak lagi memandang mantan warga binaan secara berbeda.

“Kondisi sosial masyarakat juga harus mampu menciptakan suasana yang responsif, yang memungkinkan tidak melihat berbeda warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya. Sehingga stigma negatif itu kita hilangkan,” tegasnya.

Gubernur berharap, warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana dapat kembali berbaur, bekerja, berkarya, dan menjalankan kehidupan sosial secara normal tanpa terus dibebani stigma masa lalu.

“Warga binaan bisa berbaur dengan masyarakat ketika selesai menjalani masa pidana ini,” ujarnya.

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses pembinaan terhadap warga binaan terus berjalan. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fikri) 


Share