Go-Pena Baner

Tuesday, 08 September, 2026

Adhan Dambea: Langkah Pemkot Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Khususnya Pasal 15 dan Pasal 16

Responsive image
Wali Kota Gorontalo - Adhan Dambea

GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan, langkah Pemerintah Kota Gorontalo terkait status Rumah Tinggi atau eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Adhan secara langsung kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Adhan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengambil langkah terkait bangunan yang selama ini menjadi bagian dari polemik Cagar Budaya di Kota Gorontalo.

Menurut Adhan, pemerintah kota tidak bertindak berdasarkan kepentingan pribadi maupun keputusan sepihak, melainkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara.

Selain itu, Adhan juga merujuk pada Pasal 16 ayat (3) UU Cagar Budaya yang mengatur mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

“Ini yang saya sampaikan langsung kepada Menteri Kebudayaan. Bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo mempunyai dasar hukum. Kami bekerja berdasarkan undang-undang,” ujar Adhan.

 

Adhan menilai, persoalan Rumah Tinggi tidak dapat hanya dilihat dari sisi bangunan atau sejarahnya, tetapi juga harus melihat aspek status hukum dan kepemilikan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap keputusan yang berkaitan dengan bangunan yang disebut sebagai Cagar Budaya memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Adhan juga menyampaikan bahwa Rumah Jawatan Kantor Pos telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait persoalan kepemilikannya berdasarkan Akta Perdamaian dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Akta perdamaian tersebut menjadi salah satu dokumen yang melengkapi dasar hukum Pemerintah Kota Gorontalo dalam melihat persoalan Rumah Tinggi.

Dalam Pasal 3 Akta Perdamaian, para pihak menyepakati adanya kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya.

Dengan demikian, menurut Adhan, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Gorontalo memiliki rangkaian dasar hukum yang saling berkaitan, mulai dari ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 hingga dokumen hukum berupa Akta Perdamaian.

Adhan kembali menegaskan, seluruh dasar tersebut telah disampaikannya kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pertemuan sebelumnya.

“Saya sudah jelaskan semuanya, termasuk dasar hukumnya. Jadi jangan melihat persoalan ini sepotong-sepotong,” tegasnya.

Sementara itu, dari perspektif arsitektur, Rumah Tinggi eks Rumah Dinas Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo dinilai memiliki nilai penting sebagai warisan arsitektur dan budaya. Kajian yang disusun peneliti arsitektur Gorontalo Nurnaningsih Nico Abdul mencatat bahwa bangunan tersebut telah melalui proses kajian sejak 2018 dan kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.

Polemik mengenai Rumah Tinggi hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Gorontalo tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi pijakan dalam mengambil kebijakan, sementara upaya mempertahankan bangunan tersebut juga didorong oleh pertimbangan nilai sejarah, arsitektur, dan budaya.

Adhan berharap, persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dengan memperhatikan seluruh dokumen dan dasar hukum yang ada, bukan hanya berdasarkan narasi sepihak. (*) 


Share