GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali memberikan penjelasan terkait sejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang saat ini menjadi bagian dari polemik cagar budaya.
Adhan membantah anggapan bahwa bangunan tersebut memiliki kaitan dengan peristiwa sejarah berupa Rapat Komite 12. Menurutnya, rapat yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut justru berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional Gorontalo.
“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional,” kata Adhan.
Untuk memperkuat penjelasannya, Adhan mengaku telah menemui saksi sejarah, Zain Badjeber, saat berada di Jakarta. Keterangan tersebut, menurut Adhan, menjadi salah satu bukti yang ingin disampaikannya dalam menjelaskan sejarah sebenarnya dari eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Namun, Adhan mengaku menyesalkan sikap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilainya tidak memberikan ruang yang cukup untuk mendengarkan penjelasan beserta bukti-bukti yang dibawanya.
Adhan mengatakan, dirinya telah menemui Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku membawa sejumlah bukti dan penjelasan mengenai sejarah bangunan yang menjadi polemik.
“Saya sudah datang dan membawa bukti, tetapi penjelasan saya tidak didengar,” ujar Adhan.
Adhan semakin menyayangkan pernyataan Fadli Zon dalam sebuah acara yang, menurut dia, menyebut dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap cagar budaya.
Pernyataan tersebut dinilai Adhan telah merugikan dirinya karena menyangkut tudingan serius yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Fadli Zon dalam sebuah acara menyampaikan bahwa saya sudah melakukan pengrusakan cagar budaya,” ungkapnya.
Atas pernyataan tersebut, Adhan menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia mengaku akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Fadli Zon ke Mabes Polri.
Menurut Adhan, langkah tersebut ditempuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan mengenai dirinya.
“Saya akan laporkan Fadli Zon ke Mabes Polri,” tegas Adhan.
Luruskan Sejarah Eks Rumah Jawatan
Adhan menegaskan, persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan dasar penetapannya sebagai cagar budaya.
Ia meminta agar penetapan maupun penyebutan sebuah bangunan sebagai cagar budaya didasarkan pada data sejarah dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberadaan sebuah bangunan tua tidak serta-merta menjadikan bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tertentu tanpa adanya bukti mengenai peristiwa penting yang pernah terjadi di lokasi tersebut.
Karena itu, Adhan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghilangkan sejarah Gorontalo. Sebaliknya, ia mengaku ingin meluruskan sejarah berdasarkan bukti dan keterangan saksi sejarah yang ada.
Adhan juga menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum terkait polemik tersebut. Ia menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.
“Jabatan hanyalah titipan. Yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” tegasnya. (Wan)