Go-Pena Baner

Friday, 04 September, 2026

Samsat Kabupaten Gorontalo Jadi Penyumbang Terbesar Pemutihan Pajak Kendaraan di Gorontalo

Responsive image
Samsat Kabupaten Gorontalo.

Gorontalo, (Gopena) – Samsat Limboto mencatatkan capaian tertinggi dalam program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari seluruh unit Samsat di Provinsi Gorontalo, Samsat Kabupaten Gorontalo menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi penerimaan mencapai Rp4.748.354.752 selama program yang berlangsung 10 hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan Samsat Kabupaten Gorontalo, Rahman Bidjuni, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil positif dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan.

“Alhamdulillah, hasil rekapan dari pusat atau Bapenda Provinsi Gorontalo, yang paling terbesar adalah Samsat Limboto. Kami menyumbang kurang lebih 25 persen dari seluruh Samsat yang ada di Provinsi Gorontalo,” kata Rahman saat diwawancarai, Kamis (3/9/2026).

Selama periode program, tercatat 7.544 wajib pajak mendatangi Samsat Limboto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.467 wajib pajak secara khusus memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak.

Adapun realisasi penerimaan dari wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut mencapai Rp1.401.274.610.

Secara keseluruhan, program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp8.622.132.918 dari 22.913 wajib pajak yang datang ke layanan Samsat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.058 wajib pajak atau 61,35 persen tercatat memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak.

Menurut Rahman, tingginya capaian Samsat Limboto tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat. Samsat juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperluas penyebaran informasi hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

“Di samping itu, kami memanfaatkan Pemda Kabupaten Gorontalo sebagai mitra dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten yang paling luas dengan 19 kecamatan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk menjangkau wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama. Rahman menyebut kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun menjadi salah satu yang banyak memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Pemanfaatan program juga didominasi oleh kendaraan roda empat.

Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut bahkan masih terlihat setelah masa pelaksanaan berakhir. Rahman mengungkapkan, pada Senin setelah program berakhir, Samsat Limboto masih memproses sekitar 846 unit kendaraan.

Meski mendapat respons tinggi, Rahman mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program pembebasan pokok dan denda pajak sebagai kebijakan yang akan terus berulang.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi saat peluncuran, program tersebut hanya dilaksanakan satu kali. Hingga saat ini, Samsat Limboto belum menerima informasi terkait kemungkinan pelaksanaan program serupa pada waktu mendatang.

“Program ini hanya sekali dilaksanakan. Karena sudah termasuk pokok dan denda pajak, untuk ke depan kami belum dapat informasi. Baru kali ini,” tandasnya. (Fikri) 


Share