Gorontalo, (Go-Pena) – Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo menggelar Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 bertempat di Halaman Kantor Bupati Gorontalo pada Senin (31/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen, keseriusan, serta langkah antisipasi bersama dalam menghadapi potensi ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1315/Kabupaten Gorontalo, Mayor Inf. Samsudin. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, perwakilan dari Kapolres Gorontalo, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo.
Adapun peserta yang mengikuti apel terdiri dari gabungan unsur gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta personil BPBD Kabupaten Gorontalo yang menyatakan kesiapannya untuk menjaga wilayah dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam amanatnya, Kasdim 1315/Kabupaten Gorontalo Mayor Inf. Samsudin menegaskan bahwa ancaman Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, melainkan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, serta memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh karena itu, Mayor Inf. Samsudin memberikan beberapa arahan mendasar dan penekanan khusus kepada seluruh personel serta instansi terkait:
Mengutamakan Pencegahan dan Deteksi Dini: Seluruh personil diminta tidak hanya fokus pada penanganan setelah kebakaran terjadi, melainkan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, pemetaan wilayah rawan Karhutla, peningkatan patroli dan monitoring, serta merespons cepat setiap informasi maupun laporan masyarakat.
Penguatan Sinergitas Lintas Sektoral: Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Kasdim menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang solid antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, Pemerintah Desa, hingga tokoh masyarakat.
Pendekatan Edukatif dan Persuasif (Preemtif & Preventif): Personil jajaran diminta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta melibatkan warga secara aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi titik api secara cepat.
Respon Cepat dan Penegakan Hukum: Apabila terjadi Karhutla, seluruh personil diperintahkan untuk segera merespons secara cepat, tepat, dan terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta petugas.
Mengakhiri amanatnya, Mayor Inf. Samsudin berharap koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan demi memberikan perlindungan terbaik serta menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan seluruh masyarakat Gorontalo. (Fikri)