Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian ponsel yang baru saja bebas dari penjara. Pelaku berinisial YN (46), warga Suwawa, diketahui sebagai residivis kasus serupa dan baru satu hari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo sebelum kembali beraksi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.
Peristiwa bermula Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Sumaya D. Laya (63), sedang menjaga warungnya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, ketika pelaku datang dengan modus menawarkan beras. YN kemudian meminjam ponsel korban dengan dalih ingin menghubungi istrinya, lalu langsung melarikan diri membawa perangkat tersebut. Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000 dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pukul 16.20 WITA, Tim URC langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Penyelidikan mengarah ke rumah mantan istri pelaku di Kecamatan Suwawa. Meski sempat dibujuk anaknya untuk menyerahkan diri, YN justru tidak kooperatif dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor saat mengetahui keberadaan petugas. Pelaku sempat lolos di tengah malam, namun pencarian terus diintensifkan. Pada Rabu (26/8/2026) pukul 15.20 WITA, pelaku terdeteksi menghubungi anaknya menggunakan nomor baru. Tim segera melacak posisi tersebut dan berhasil menyergap YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti:
- 1 unit HP Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya D. Laya);
- 1 unit HP Realme Note 60X warna hitam (hasil pencurian baru di wilayah Bongomeme);
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (sarana pelaksanaan tindak pidana).
Hasil pemeriksaan mengungkap YN merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali.
Dua di wilayah Kota Gorontalo dan dua di Bone Bolango. Bahkan saat dalam pelarian menuju Bongomeme, pelaku kembali melakukan pencurian yang laporannya telah masuk di Polsek Bongomeme.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.