Go-Pena Baner

Friday, 28 August, 2026

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal, Propam Polda Gorontalo Periksa 273 HP Personel Dit Samapta

Responsive image
Pemeriksaan HP milik personel Dit Samapta Polda Gorontalo. (Foto : Polda)

 

 

 

 

GORONTALO - Dalam rangka pencegahan dan pengawasan internal, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap 273 unit telepon genggam milik personel Direktorat Samapta, Kamis (27/8/2026).

 

Pemeriksaan ini bertujuan mengantisipasi keterlibatan anggota dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berisiko merugikan personel maupun institusi.

 

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Paur Binplin Subdit Provos Iptu Jamal Yakob bersama Satgas Judi Online dan Pinjol Bidang Propam Polda Gorontalo. Satu per satu perangkat berbasis Android milik personel diperiksa untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas perjudian daring maupun pemasangan aplikasi pinjol yang berpotensi menimbulkan persoalan.

 

Iptu Jamal menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin sebelum terjadi pelanggaran.

 

"Ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap personel. Kami tidak ingin ada anggota yang terlibat judi online maupun aktivitas lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi," kata Iptu Jamal.

 

Hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan indikasi personel yang terlibat judi online. Menurut Iptu Jamal, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin agar seluruh personel menyadari bahwa aturan disiplin berlaku bagi setiap anggota Polri.

 

"Hal ini adalah bentuk upaya pencegahan yang harus dilakukan secara konsisten. Sambil kami terus mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam judi online," tutup Iptu Jamal.

 

Di tempat terpisah, Direktur Samapta Polda Gorontalo, Kombes Pol Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.I.K., juga mengimbau seluruh personel agar menggunakan telepon seluler secara bijak dan tidak mengakses maupun memasang aplikasi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

 

"Tentu harapannya seluruh personel dapat menjadi contoh baik di tengah masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang seharusnya memberikan edukasi dan menjaga masyarakat justru terlibat dalam pelanggaran tersebut," tutup Dir Samapta. (Fajri)


Share