CATATAN REDAKSI
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diberitakan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak untuk ditiru dalam kondisi apa pun.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus sebagai pengingat agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menggelar konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan kalau peristiwa itu terjadi di sebuah kosan di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Falam kasus ini, Tersangka dan korban diketahui berstatus suami istri yang sah. Menurut Kompol Akmal Novian Reza, tersangka dan korban sudah sebulan tidak tinggal bersama. Tersangka kemudian menghubungi korban untuk membahas permasalahan rumah tangga, hingga akhirnya keduanya bertemu di kosan tersebut. Saat sedang berbicara, tersangka meminta melakukan hubungan badan, namun ditolak korban. Penolakan itu memicu kemarahan tersangka, yang diduga juga merasa sakit hati karena menduga korban pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Kemarahan itu kemudian berujung pada kekerasan. Tersangka mengambil senjata tajam jenis badik yang tersimpan di dalam lemari, lalu menusukkan senjata itu ke tubuh korban sebanyak 15 kali. Korban yang berteriak meminta tolong didengar warga sekitar, yang kemudian mengetuk pintu dan menghubungi layanan darurat 110. Saat mengetahui warga datang, tersangka melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
"Motif utama perbuatan tersangka adalah rasa sakit hati karena menduga korban beberapa kali terlihat bersama laki-laki lain. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan pengaruh alkohol atau narkoba pada tersangka. Perbuatan itu juga belum direncanakan sebelumnya, karena senjata tajam itu memang tersimpan di lokasi kejadian. Sebelumnya, keduanya juga diketahui sering mengalami perselisihan rumah tangga." Ungkap Kompol Akmal Novian Reza. Rabu, (26/8/2026).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Barang bukti yang disita berupa senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter. Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit, dan diperkirakan kondisinya akan mulai membaik. (Fajri)