Go-Pena Baner

Friday, 28 August, 2026

Unit PPA Polres Gorontalo Ungkap Perkembangan Penanganan Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa

Responsive image
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Brigpol Nur Haliza Is Luawo, S.H, saat diwawancarai. (Foto :Fikri)

GORONTALO — (Go-Pena) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

 

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Gorontalo pada 13 Juli 2026. Dalam laporan itu, seorang anak diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial IT (55).

 

Hampir dua bulan setelah laporan diterima, penyidik memastikan proses penanganan perkara masih berjalan dengan tahapan pengumpulan keterangan dan alat bukti.

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo melalui Penyidik Unit PPA, Brigpol Nur Haliza Is Luawo, S.H, saat ditemui di Unit PPA Polres Gorontalo, Kamis (28/8/2026), mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan korban,” ujar Nur Haliza.

 

Selain pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada dua orang saksi. Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

Menurut penyidik, pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Pasalnya, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung di dalam rumah dan tidak disaksikan secara langsung oleh orang lain.

 

“Kendalanya di saksi. Tidak ada yang melihat, hanya korban yang berada di dalam rumah. Makanya saya membutuhkan saksi,” jelasnya.

 

Nur Haliza mengatakan, dua saksi yang telah diundang merupakan pihak yang disebut memiliki informasi dan pernah menjadi korban terkait dugaan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku.

 

Penyidik masih akan melihat hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan saksi tambahan.

 

“Kalau masih ada saksi lain, saya tambahkan atau tidak, tergantung saksi yang datang hari Senin. Baru saya bisa melakukan undangan lagi,” katanya.

 

Ia menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara tersebut.

 

Dengan demikian, proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bukti serta keterangan dari sejumlah pihak. (Fikri)


Share