Gorontalo - (Go-Pena) — Ribuan liter minuman keras hasil sitaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Otanaha 2026 dimusnahkan Polres Gorontalo, Selasa (1/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolsek Limboto sekitar pukul 09.30 WITA. Sebanyak 8.080,9 liter minuman jenis Cap Tikus menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang dimusnahkan.
Selain Cap Tikus, polisi turut memusnahkan 833 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 2.584 kemasan minuman beralkohol dalam bentuk sak atau gelon.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Gorontalo menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian bersama instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat.
Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap berkaitan dengan munculnya berbagai persoalan Kamtibmas, termasuk perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.
"Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan Kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas," ujar Ki Ide Bagus Tri.
Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tidak berhenti setelah pemusnahan barang bukti tersebut.
Polres Gorontalo, kata dia, akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan melalui seluruh Polsek jajaran.
"Kami akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan di seluruh Polsek jajaran," tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka demi mewujudkan Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif," tambahnya.
Pemusnahan dilakukan setelah diawali laporan Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala, S.H., mengenai asal-usul barang bukti.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan pemusnahan, pemusnahan barang bukti secara bersama-sama, dan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Limboto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard, S.I.K., M.Si., CPHR., Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo Moh. Faisal Akbar, S.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Limboto Danang Doyo Dharma Kusuma, S.H.
Hadir pula Camat Limboto Moh. Rizal Botutihe, S.STP., Lurah Kayubulan Irhamni Abdullah, jajaran pejabat utama Polres Gorontalo, serta para Kapolsek di lingkungan Polres Gorontalo. (Fikri)