Go-Pena Baner

Thursday, 20 November, 2025

Rental PS di Wongkaditi Timur Dijarah Dini Hari, Pelaku Ternyata Residivis

Responsive image
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza memberi keterangan pers terkait penangkapan residivis pencurian, Rabu (19/11/2025).

Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang residivis pencurian berinisial ARN (26) yang kembali beraksi di sebuah rental PlayStation di Kelurahan Wongkaditi Timur, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa kejadian itu sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku sempat datang ke rental dan berpura-pura merental PS sebelum kembali untuk melakukan aksinya.

Besoknya, sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, pelaku kembali ke TKP dengan motor. Ia masuk melalui depot air di samping rental dan meraih kunci menggunakan kayu untuk membuka pintu dan melancarkan aksi pencuriannya.

"Hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni 1 buah PS-5, 2 buah PS-4, kemudian rokok sebanyak 47 bungkus," jelas Akmal. 

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV. Berdasarkan rekaman itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada identitas pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa seluruh barang hasil curian ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Pelaku juga mengakui tindakannya dan menyebut mencuri karena kebutuhan pribadi.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) Jo Pasal 486 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Share