Gorontalo - (Go-Pena.id) - Dinas Perhubungan Kota Gorontalo menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir pada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh saat diwawancarai pada, Selasa (3/12).
"Jika masyarakat yang memiliki kendaraan membayar parkir tanpa karcis maka dananya hanya akan masuk pada juru parkir,"ucapnya.
Lanjut Hermanto, ini membiasakan juru parkir untuk tidak memasukkan biaya parkir tersebut ke kas daerah sehingganta warga wajib menolak jika para juru parkir yang bertugas tidak memberikan karcis parkir.
Sementara itu, pihaknya saat ini tengah menyoroti terkait dengan parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo. "Pada Peraturan Walikota (Perwako) telah menetapkan lokasi-lokasi untuk area parkir resmi yang tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir. Misalnya jalan yang menjadi kewenangan Provinsi dan jalan yang menjadi kewenangan balai jalan untuk tidak diperkenankan melakukan pemungutan di lokasi tersebut,"tutupnya. (SA)