GORONTALO – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Gorontalo memperkuat pelayanan bagi kelompok lanjut usia (lansia) melalui sosialisasi program AIR LANSIA (Akses, Integrasi, Respons Layanan Lanjut Usia) di Kantor Kecamatan Kota Utara, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinsos-PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, tersebut merupakan tindak lanjut peluncuran program AIR LANSIA oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Eladona menjelaskan bahwa AIR LANSIA dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, terintegrasi lintas sektor, serta memastikan kebutuhan lansia mendapat respons dan tindak lanjut yang jelas.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mengubah pola pelayanan yang sebelumnya cenderung sektoral dan reaktif menjadi lebih terkoordinasi, sistematis, proaktif, dan berorientasi pada hasil.
“Jika sebelumnya layanan sulit diakses, data tersebar, layanan sektoral, koordinasi insidental, respons reaktif, tindak lanjut parsial dan berbasis kegiatan, maka melalui AIR LANSIA kita ubah menjadi mudah diakses, terintegrasi, lintas sektor, sistematis, respons proaktif, tuntas, dan berbasis outcome layanan,” jelas Eladona.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2026, jumlah lansia di Kota Gorontalo tercatat sebanyak 21.663 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 orang tergolong rentan berdasarkan kelompok desil 1–4, sementara 354 orang lainnya berada dalam kondisi bedridden atau terbaring di tempat tidur.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan program AIR LANSIA untuk memastikan penanganan kelompok lansia, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan lansia itu dikenali, diakses, direspons, dan ditindaklanjuti melalui layanan yang terintegrasi,” ujarnya.
Eladona menegaskan, pelayanan bagi lansia tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga harus menjunjung tinggi kesejahteraan dan martabat mereka.
Setiap lansia, menurutnya, berhak mendapatkan penghormatan, didengarkan kebutuhannya, serta memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.
Selain menyosialisasikan AIR LANSIA, Dinsos-PM Kota Gorontalo turut memperkenalkan fungsi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Motoliango sebagai salah satu fasilitas penanganan lansia terlantar.
Eladona menjelaskan, RPS Motoliango menyediakan pelayanan sementara bagi lansia terlantar dengan masa pelayanan maksimal 14 hari.
Apabila keluarga lansia berhasil ditemukan, penerima manfaat akan dikembalikan kepada keluarganya. Namun, jika keluarga tidak ditemukan dan tidak tersedia tempat rujukan di panti sosial, lansia tersebut tetap dapat tinggal dan mendapatkan perawatan di RPS Motoliango.
Melalui program AIR LANSIA dan dukungan fasilitas RPS Motoliango, Dinsos-PM Kota Gorontalo berharap pelayanan bagi lansia semakin terintegrasi sehingga kelompok lanjut usia, khususnya yang rentan dan terlantar, memperoleh perhatian serta penanganan yang layak. (*)