GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memutakhirkan data status dan fungsi jalan untuk periode 2026–2031 sebagai upaya mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih terarah dan berbasis data akurat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan focus group discussion (FGD) laporan akhir penyusunan pemutakhiran data Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang status dan fungsi jalan, yang secara resmi dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Nuryanto, di Domestique Restoran, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, beserta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Nuryanto menegaskan bahwa infrastruktur jalan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, jalan tidak hanya berfungsi sebagai prasarana transportasi, tetapi juga menjadi penghubung antarkawasan, penunjang aktivitas perdagangan dan jasa, serta pendukung mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Ia menjelaskan, perkembangan Kota Gorontalo turut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap infrastruktur jalan yang memadai. Kondisi tersebut menuntut tersedianya data jaringan jalan yang akurat dan mutakhir, seiring perubahan kondisi fisik jalan, pembangunan ruas baru, perkembangan kawasan permukiman, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi.
“Pemutakhiran data Keputusan Wali Kota tentang status dan fungsi jalan Kota Gorontalo tahun 2026–2031 merupakan langkah penting dan strategis yang perlu kita dukung bersama,” ujar Nuryanto.
Ia menambahkan, pemutakhiran data tersebut bukan sekadar pembaruan dokumen administratif, melainkan upaya memastikan setiap ruas jalan tercatat secara benar, dilengkapi informasi teknis yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
Dalam FGD laporan akhir tersebut, Nuryanto juga menyampaikan lima arahan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, memastikan keakuratan data melalui validasi dokumen sumber dan survei lapangan. Kedua, melakukan pengelompokan status, kelas, dan fungsi jalan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah daerah.
Ketiga, hasil penyusunan tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi harus menghasilkan basis data dan peta jaringan jalan yang berkualitas, mudah diperbarui, serta tersedia dalam format digital dan spasial.
Keempat, memastikan kelengkapan dokumen akhir, mulai dari rancangan lampiran keputusan Wali Kota, basis data, peta dasar, hasil inventarisasi, hingga berkas digital yang telah diperiksa secara menyeluruh oleh tim kelompok kerja (Pokja).
Kelima, memperkuat koordinasi dan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data.
Nuryanto menekankan, penyusunan data jalan membutuhkan sinergi antara Dinas PUPR, tim konsultan, petugas pengawas, serta instansi terkait agar hasilnya dapat menjadi acuan yang andal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Gorontalo.
“Oleh karena itu, pemutakhiran data ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan koordinasi antara Dinas PUPR, tim konsultan, petugas pengawas, serta instansi terkait,” pungkasnya. (*)