GORONTALO - Usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) III terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah, Totok Bachtiar menyoroti Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Senin (2/3/2026).
Menurutnya, instansi terkait perlu melakukan pengawasan terhadap program pemerintah pusat tersebut. Terkait saran agar Dinas Pangan ikut mengawasi MBG, perlu dipahami bahwa dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang menyediakan dapur, serta ada Satuan Pengelola Pangan Gratis (SPPG) yang mengelolanya.
"Di sini peran Dinas Pangan, termasuk Dinas Kesehatan, adalah melakukan pengawasan. Yang diawasi pertama adalah ketersediaan pangan, dan kedua adalah kualitas makanan, apakah bergizi atau tidak," kata Totok di Aula Dekot.
Menurutnya, jangan sampai pemerintah memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, sementara Dinas Pangan tidak mengetahui apakah makanan tersebut benar-benar berkualitas atau tidak. Hal itu merupakan tugas mereka.
Perlu diketahui, MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika anggaran berasal dari APBN dan dilaksanakan di daerah, tetap menjadi objek pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, memiliki salah satu fungsi yaitu pengawasan (controlling).
Yang diawasi adalah penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk program MBG. DPRD akan mengecek seluruh dapur, apakah sudah sesuai standar atau belum, termasuk jam distribusi dan pengelolaan oleh SPPG.
Jangan sampai makanan yang diolah tidak memenuhi standar gizi. Hal ini sempat muncul di media sosial, seperti adanya laporan terkait makanan yang tidak layak. Ini tentu harus menjadi perhatian agar tidak terulang kembali.
Terdapat beberapa aduan, termasuk dari daerah pemilihan Hulonthalangi. Dari dapil tersebut sudah turun langsung untuk melakukan pengecekan, guna mengetahui di mana letak permasalahannya. (Adv)