Go-Pena Baner

Monday, 20 April, 2026

Pansus I DPRD Kota Gorontalo: Harus Teliti dan Sesuai Kajian Akademis

Responsive image
Pansus I saat membahas Ranperda pembangunan industri. (Foto: Fazri/Gopena.id)

DEKOT - Rapat Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Gorontalo kembali digelar untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046. Senin (20/4/2026), di Aula I DPRD Kota Gorontalo, 

Ketua Pansus I, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan peraturan delegasi yang disusun atas dasar amanat undang-undang, sehingga wajib ditetapkan. Namun, karena jangka waktu penerapannya mencapai 20 tahun, pihaknya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan.
 
"Nah memang ini, peraturan daerah ini dibuat merupakan peraturan delegasi ya, itu ada atas perintah undang-undang. Sehingga harus dibuat peraturan daerah tersebut. Bagi kami pansus bahwa peraturan daerah ini jangka waktunya 20 tahun. Tentunya kita harus mempertimbangkan segala sesuatu," ujar Ariston.
 
Untuk itu, Pansus I memastikan akan mempelajari secara mendalam naskah akademis dan seluruh dokumen pendukung.
 
"Kami perlu mempelajari betul baik naskah akademinya maupun dokumen pendukungnya. Sehingga itu tadi masih kita berbincang-bincang tentang keajian akademisnya," tegasnya.
 
Mengenai target penyelesaian, Ariston menyebutkan bahwa jadwal pembahasan pasal demi pasal akan dilakukan setelah tahap pengkajian selesai. Ia memproyeksikan penetapan Ranperda ini bisa dilakukan minggu depan. (Adv)


Share