PEMKOT - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengumumkan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan isu LGBT serta penyimpangan sosial lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Adhan saat menghadiri silaturahmi bersama warga Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan.
Ia menegaskan, fenomena LGBT kini harus dipandang sebagai persoalan yang memerlukan penanganan serius, layaknya sebuah penyakit sosial yang harus dicegah sejak dini.
"Kami akan segera menyusun peraturan daerah. Ini langkah perdana di Kota Gorontalo. Kami akan meniru dan mengadopsi aturan di Kota Bogor, kemudian kami terapkan dan sesuaikan dengan kondisi di sini. Hal ini penting agar ada payung hukum yang jelas untuk melarang dan menangani segala bentuk penyimpangan perilaku waria dan LGBT," ujar Adhan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan menyangkut kesehatan, moral, dan masa depan generasi muda. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan kearifan lokal Gorontalo.
Adhan berharap, dengan adanya payung hukum yang tegas, Kota Gorontalo tetap menjadi wilayah yang aman, menjunjung tinggi nilai keagamaan dan bersih dari berbagai masalah sosial yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat. (Fazri)