Go-Pena Baner

Friday, 24 July, 2026

Soal Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Adhan: Tidak Tercatat di Register Nasional Cagar Budaya

Responsive image
Wali Kota Gorontalo - Adhan Dambea

GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak berstatus sebagai cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Adhan, status cagar budaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Selain itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa cagar budaya yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagai daftar resmi kekayaan budaya bangsa.

"Suatu bangunan tidak serta-merta menjadi cagar budaya. Ada mekanisme penetapan dan pencatatan yang harus dilalui sesuai ketentuan undang-undang," ujar Adhan.

Adhan menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, sebuah bangunan dapat diusulkan menjadi cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berusia paling sedikit 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya dalam memperkuat kepribadian bangsa.

Ia juga menyinggung Pasal 29 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

Menurut Adhan, apabila pemilik hak atas tanah dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli tidak melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak didaftarkan sebagai objek cagar budaya.

Lebih lanjut, Adhan mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

"Berdasarkan ketentuan yang ada, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk cagar budaya, baik sebagai hasil penemuan, pencarian, maupun sebagai objek yang telah ditetapkan dan tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya," tegasnya.

Adhan bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pihak-pihak yang menyebut eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.

"Saya menduga pihak-pihak yang menetapkan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo hanya karena ada kepentingan kelompok tertentu," katanya.

Menurut Adhan, segala tindakan yang dilakukan pemilik terhadap lahan dan bangunan tersebut merupakan ranah privat yang berkaitan dengan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Selama tidak berstatus cagar budaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hak pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Lebih jauh, Adhan mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, hanya terdapat empat objek cagar budaya di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Ia menegaskan, penetapan tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos dibeli oleh pemilik saat ini pada tahun 2005.

"Penetapan cagar budaya ini jauh sebelum lahan itu dibeli oleh pemilik pada tahun 2005 dari pemerintah yang saat itu Presiden masih Ibu Megawati. Makanya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya," pungkas Adhan.(*)


Share