GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1.035.447.066.005 atau sekitar Rp1,03 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp450 miliar, atau sekitar 43 persen dari total pendapatan daerah.
Target tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Adhan menegaskan, peningkatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu fokus utama pemerintah kota pada tahun mendatang. Menurutnya, struktur pendapatan Kota Gorontalo hingga kini masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat.
"Secara umum, kapasitas fiskal Kota Gorontalo tergolong sedang dan masih sangat bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat. Hal ini tercermin dari struktur pendapatan daerah yang hingga Tahun 2026 masih didominasi oleh pendapatan transfer, sementara PAD meskipun menunjukkan tren meningkat, kontribusinya terhadap total pendapatan belum dominan," ujar Adhan.
Dalam dokumen RKUA-PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp450.006.878.762, pendapatan transfer sebesar Rp585.440.187.243, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.073.402.162.
Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemerintah Kota Gorontalo akan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah melalui sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
"Arah kebijakan pendapatan Tahun 2027 diarahkan pada upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah yang berkelanjutan, adaptif, modern, dan akuntabel. Pendapatan daerah akan semakin berbasis digital, proaktif dalam pengawasan, ekspansif dalam penetapan objek pajak, serta tegas dalam penegakan hukum pajak," kata Adhan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih mudah diakses masyarakat, efektif, dan efisien.
"Fokusnya bukan hanya meningkatkan jumlah pemasukan PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat, sehingga kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah semakin optimal," lanjutnya.
Meski target PAD mengalami peningkatan signifikan, Adhan mengakui tantangan terbesar masih berasal dari tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp585,4 miliar, atau lebih dari separuh total pendapatan daerah.
Karena itu, pemerintah akan mengoptimalkan sejumlah sektor potensial sebagai sumber PAD, di antaranya pajak restoran, hotel, reklame, parkir, serta pemanfaatan aset daerah. Digitalisasi sistem perpajakan dan penguatan pengawasan di lapangan juga akan menjadi instrumen utama untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Gorontalo juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 hingga 5,9 persen pada 2027. Pemerintah optimistis meningkatnya aktivitas ekonomi dan berkembangnya pusat-pusat ekonomi baru akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Menurut Adhan, penguatan PAD merupakan langkah strategis untuk memperkokoh kemandirian fiskal Kota Gorontalo.
"Kita ingin Kota Gorontalo memiliki kemampuan fiskal yang semakin kuat. Semakin besar PAD yang kita miliki, maka semakin besar pula ruang gerak pemerintah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat," pungkasnya.
Dengan target APBD mencapai Rp1,03 triliun dan PAD sebesar Rp450 miliar, Pemerintah Kota Gorontalo berharap tahun 2027 menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.