GORONTALO – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan akan memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan emas PT Pani Gold yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menemui Kementerian Keuangan untuk memperoleh kepastian mengenai besaran hingga waktu penyaluran DBH yang menjadi hak daerah.
Hal tersebut disampaikan Gusnar saat memaparkan proyeksi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, para asisten, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Gusnar mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir, perusahaan tambang emas tersebut telah memberikan kontribusi kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai mencapai Rp562 miliar.
Meski kontribusi kepada negara sudah berjalan, Pemprov Gorontalo hingga kini belum mengetahui secara pasti berapa DBH yang akan diterima pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Gusnar, persoalan tersebut sebelumnya telah disinggung ketika dirinya bersama sejumlah bupati dan wakil bupati dari daerah yang memiliki wilayah pertambangan menemui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. DBH ini sempat disinggung. Dari Kementerian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung, itu kewenangan Kementerian Keuangan,” jelas Gusnar.
Karena itu, Gusnar akan melanjutkan perjuangan tersebut dengan menemui Kementerian Keuangan. Pemprov Gorontalo membutuhkan kejelasan tidak hanya mengenai nominal DBH yang menjadi bagian daerah, tetapi juga kapan dana tersebut dapat disalurkan.
Kepastian itu dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah penyusunan APBD tahun 2027.
Dalam proyeksi sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Gorontalo tahun 2027 diperkirakan sebesar Rp473 miliar. Angka tersebut belum memasukkan potensi pendapatan dari DBH pertambangan maupun Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Ya, mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” harapnya. (*)