Gorontalo – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sebagai korban dan anak dari oknum Aleg Boalemo sebagai pihak terlapor di Gorontalo terus berjalan. Setelah upaya diversi tidak mencapai kesepakatan, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kini mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Informasi yang berhasil dihimpun,
Peristiwa yang terjadi pada 10 Juni 2026 tersebut melibatkan anak berinisial FAL sebagai korban dan anak berinisial SFL yang kini telah berstatus sebagai Pelaku Anak.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengamanatkan upaya diversi dalam perkara yang melibatkan anak.
Informasi yang dihimpun penyidik telah memfasilitasi proses diversi antara pihak korban dan pihak Pelaku Anak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses diversi, penyidik selanjutnya melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan penyerahan Tahap I kepada pihak kejaksaan guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
Keluarga korban juga menghargai proses hukum yang berjalan secara bertahap serta berharap penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menjalankan proses sesuai ketentuan. Kami menghormati upaya diversi yang sudah dilakukan. Karena belum ada kesepakatan, kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional serta tetap memperhatikan hak-hak anak,” ujar pihak keluarga korban.
Menurut keluarga, yang terpenting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan atas kondisi yang dialaminya, sekaligus menghormati proses hukum terhadap Pelaku Anak sesuai sistem peradilan pidana anak.
Sebelumnya, korban dianiaya sampai pingsan hingga mengalami patah tulang tangan di bagian sebelah kanan, dan sudah ada hasil pemeriksaan CT Scan oleh pihak RS.
Kendati demikian, seluruh proses hukum terhadap Pelaku Anak tetap mengedepankan asas perlindungan anak. Baik korban maupun Pelaku Anak memiliki hak-hak yang wajib dijamin selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.
Pelimpahan berkas ke kejaksaan nantinya menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)